RADAR KUDUS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengambil langkah mundur dalam penanganan perkara dugaan korupsi megaproyek Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanda Badan Gizi Nasional (BGN).
Kendati sempat bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan awal, lembaga antirasuah ini memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum perkara tersebut demi menghindari tumpang tindih penanganan perkara antarinstitusi penegak hukum.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini diambil berdasarkan asas penghormatan terhadap yurisdiksi dan proses hukum yang saat ini tengah berjalan agresif di bawah komando Korps Adhyaksa.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.900, Bank Indonesia Dongkrak BI Rate Jadi 5,75 Persen Demi Redam Tekanan Global
KPK memilih untuk memberikan ruang gerak yang luas bagi penyidik Kejaksaan Agung yang dinilai telah melangkah lebih jauh dan komprehensif dalam membongkar skandal korupsi pangan tersebut.
Tiga Petinggi BGN Resmi Menyandang Status Tersangka di Kejaksaan
Sebagaimana diketahui, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan gebrakan besar dengan menetapkan tiga orang aktor intelektual sebagai tersangka utama dalam sengkarut tata kelola keuangan di tubuh Badan Gizi Nasional.
Ketiga figur sentral yang kini telah resmi mengenakan rompi tahanan tersebut adalah:
-
Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
-
Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
-
Sony Sanjaya: Pihak swasta/rekanan yang diduga menjadi jembatan penghubung aliran dana.
Modus operandi yang berhasil diendus oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terbilang sistemis.
Para tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan melakukan penunjukan langsung secara sepihak terhadap sejumlah yayasan swasta untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur inti MBG.
Celakanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut secara nyata tidak memenuhi kualifikasi standar keamanan pangan (food safety) yang dipersyaratkan negara, namun kedapatan memiliki afiliasi atau keterkaitan hubungan personal yang sangat erat dengan para tersangka.
Penggelembungan Harga Massal yang Menguras Keuangan Negara
Selain masalah nepotisme dalam penunjukan vendor dapur umum, dokumen penyidikan Kejaksaan Agung juga membeberkan adanya indikasi praktik penggelembungan harga (markup) yang sangat masif dalam proses pengadaan barang, logistik makanan, serta jasa distribusi di berbagai daerah.Merespons perkembangan cepat tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memicu polemik perebutan penanganan perkara ego sektoral (unnecessary friction) yang justru dapat mengaburkan fokus penegakan hukum itu sendiri.
Meskipun penyelidikan di internal KPK resmi dihentikan, Setyo memastikan bahwa jajarannya tetap membuka pintu koordinasi, supervisi, serta siap menyuplai data maupun temuan intelijen finansial awal sekiranya dibutuhkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di kemudian hari.
Untuk saat ini, publik diminta mengawal bersama jalannya proses peradilan di Kejaksaan Agung agar dana pemenuhan gizi anak-anak bangsa dapat diselamatkan dari jarahan para koruptor. (*)