RADAR KUDUS — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperketat legalitas dan tata kelola sektor ekonomi kreatif digital.
Melalui regulasi terbaru, para konten kreator yang memanfaatkan akun media sosial mereka sebagai ladang bisnis dan sumber penghasilan utama, kini diwajibkan secara hukum untuk mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini menandai era baru di mana profesi digital tidak lagi dipandang sebagai aktivitas informal, melainkan diakui setara dengan sektor usaha konvensional lainnya.
Kewajiban ini didasarkan pada masuknya profesi kreator konten ke dalam draf pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Aturan baru tersebut menyasar seluruh pelaku industri kreatif digital yang telah berhasil memonetisasi akun mereka secara konsisten, baik melalui skema kerja sama promosi (endorsement), sponsor korporasi (sponsorship), pendapatan iklan (adsense), program pemasaran afiliasi (affiliate marketing), hingga sistem pembayaran langsung dari platform digital (creator fund).
Masa Transisi Berakhir 18 Juni 2026 Melalui Sistem OSS dan AHU
Sebagai informasi, payung hukum KBLI 2025 ini sejatinya telah resmi diundangkan sejak tanggal 18 Desember 2025 lalu.
Pemerintah sengaja memberikan tenggat waktu berupa masa transisi dan penyesuaian teknis selama enam bulan penuh, yang dijadwalkan berakhir tepat pada tanggal 18 Juni 2026.
Sepanjang masa transisi tersebut, kementerian terkait terus mengekskusi integrasi data besar-besaran agar kode bursa usaha baru ini dapat diserap dengan sempurna ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM serta sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di bawah Kementerian Hukum.
Dengan berakhirnya masa penyesuaian ini, maka per tanggal 18 Juni, legalitas usaha bagi para pekerja kreatif digital dinyatakan berlaku penuh dan mengikat secara hukum nasional.
Dasar Hukum Lebih Jelas dan Kemudahan Akses Mandiri
Hadirnya kebijakan ini membawa dampak domino yang cukup signifikan bagi ekosistem digital tanah air.
Di satu sisi, aturan ini memberikan jaminan kepastian hukum yang jauh lebih kokoh bagi profesi konten kreator dalam menghadapi sengketa bisnis atau kontrak kerja sama komersial.
Di sisi lain, kepemilikan NIB juga menjadi pintu gerbang bagi para kreator untuk mengakses fasilitas formal perbankan, seperti pengajuan kredit usaha, hingga mempermudah urusan pelaporan perpajakan secara lebih transparan.
Pemerintah juga memastikan bahwa proses pemenuhan kewajiban administrasi ini didesain secara inklusif dan tidak berbelit-belit.
Baca Juga: Insentif Damai Sejarah: AS Jamin Dana Investasi Rp5.328 Triliun Mengalir ke Iran
Para kreator, baik yang bergerak secara individu (solopreneur) maupun yang telah berbentuk badan usaha (CV atau PT), dapat mengurus dan menerbitkan dokumen NIB mereka secara mandiri.
Proses pendaftaran dapat diakses secara daring melalui portal resmi Online Single Submission (OSS).
Di dalam platform tersebut, para pelaku digital cukup memilih dan menginput kode bursa usaha spesifik dalam draf KBLI 2025 yang paling merepresentasikan karakteristik serta model bisnis aktivitas digital yang mereka jalankan sehari-hari. (*)