Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ekspor Satu Pintu Mulai Berjalan, DPR Soroti Target Penciptaan Lapangan Kerja Nasional

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 17 Juni 2026 | 16:58 WIB
Ilustrasi Ekspor
Ilustrasi Ekspor

JAKARTA – Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) yang mulai diterapkan pemerintah mendapat perhatian serius dari DPR RI. Komisi VII menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan devisa negara, tetapi juga harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat hilirisasi industri dan membuka lapangan kerja baru di dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu harus diukur melalui dampak nyata terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, indikator keberhasilan tidak cukup hanya dilihat dari peningkatan penerimaan devisa, melainkan juga dari bertambahnya nilai tambah produk dalam negeri, meningkatnya investasi sektor pengolahan, serta bertumbuhnya penyerapan tenaga kerja industri.

Ia menegaskan, DPR akan mendorong pemerintah menyusun parameter evaluasi yang komprehensif agar kebijakan tersebut benar-benar mendukung transformasi ekonomi nasional. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada ekspor bahan mentah yang selama ini memberikan nilai tambah relatif rendah.

Baca Juga: Rahasia Lonjakan Performa Ramadhipa di Moto3 Junior: Adaptasi Motor dan Analisis Data

Kebijakan ekspor satu pintu sendiri dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang ditunjuk pemerintah sebagai perantara tunggal ekspor sejumlah komoditas SDA strategis. Menurut Evita, keberadaan DSI seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pengelola transaksi ekspor, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian volume ekspor yang terintegrasi dengan agenda industrialisasi nasional.

“Pemerintah harus mampu menentukan prioritas antara kebutuhan industri domestik dan pasar ekspor. Jangan sampai sumber daya alam yang tersedia lebih banyak mengalir ke luar negeri sementara industri dalam negeri kekurangan bahan baku,” ujarnya.

Menurut data berbagai lembaga ekonomi, hilirisasi telah terbukti mampu meningkatkan nilai tambah komoditas secara signifikan. Pada sektor mineral misalnya, kebijakan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri mampu meningkatkan nilai ekspor produk turunan berkali-kali lipat dibandingkan ekspor bahan mentah. Selain itu, industri pengolahan juga menyerap tenaga kerja lebih besar dibanding aktivitas ekstraksi semata.

Karena itu, Komisi VII mengingatkan agar kebijakan ekspor satu pintu tidak hanya menjadi perubahan administratif dalam tata niaga ekspor. Tanpa desain yang jelas, kebijakan tersebut berisiko hanya mengubah jalur penjualan komoditas tanpa mengubah struktur ekonomi nasional yang selama ini masih didominasi ekspor bahan baku.

Baca Juga: Tongkang Titan Alami Kebocoran di Tengah Laut, 10 Awak Selamat dan 80.000 Ton Batu Bakar Berhasil Diamankan

Evita menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme ekspor satu pintu akan mendukung pembangunan smelter, industri pengolahan, hingga rantai pasok manufaktur nasional. Langkah tersebut penting agar Indonesia memperoleh manfaat maksimal dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memastikan bahwa DSI akan mulai menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal ekspor SDA pada periode Juni hingga 31 Desember 2026 sesuai amanat regulasi pemerintah.

Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kontrak-kontrak ekspor yang telah berjalan. Seluruh kesepakatan bisnis yang dimiliki pelaku usaha tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

Menurut Dony, tujuan utama kebijakan ini adalah memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional, termasuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat memperoleh data ekspor yang lebih akurat sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan sumber daya alam.

Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global karena pengelolaan ekspor dilakukan secara lebih terkoordinasi. Namun demikian, DPR menegaskan bahwa ukuran keberhasilan akhirnya tetap harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terciptanya lapangan kerja baru, serta tumbuhnya industri pengolahan di dalam negeri.

Dengan berbagai target tersebut, kebijakan ekspor satu pintu kini menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mendorong transformasi ekonomi Indonesia dari negara pengekspor bahan mentah menjadi negara industri berbasis nilai tambah tinggi.

Editor : Mahendra Aditya
#ekspor satu pintu #Danantara Sumberdaya Indonesia #Komisi VII DPR #lapangan kerja Indonesia #hilirisasi industri