JAKARTA – Terungkapnya paket berisi ganja seberat lebih dari 5 kilogram di Malang, Jawa Timur, membuka tabir praktik peredaran narkotika yang ternyata telah berlangsung berulang kali melalui jasa pengiriman ekspedisi. Dari hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, seorang tersangka berinisial Sugiono diduga telah menerima sedikitnya 20 kiriman narkoba dari berbagai daerah di Sumatera sejak September 2025.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum. Modus pengiriman narkotika melalui paket ekspedisi dinilai semakin berkembang dengan memanfaatkan identitas berbeda untuk mengelabui petugas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui keterangan resminya mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 12 Juni 2026 terkait dugaan adanya distribusi narkoba melalui jasa pengiriman barang menuju wilayah Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, serta Bea Cukai Kantor Wilayah Malang bergerak melakukan penyelidikan.
Pada 13 Juni 2026, tim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Sidoarjo, Jawa Timur, guna menelusuri paket mencurigakan yang dikirim dari Pekanbaru, Riau.
Hasil pemantauan mengarah pada satu paket kardus berwarna cokelat yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Aparat kemudian menerapkan metode controlled delivery, yakni teknik pengawasan dengan membiarkan paket tetap dikirim hingga diterima penerima untuk mengidentifikasi pelaku utama dalam jaringan.
Penerima Gunakan Nama Berbeda
Penyelidikan mengungkap fakta bahwa penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman dari ekspedisi yang sama. Modus yang digunakan cukup rapi. Pelaku memakai identitas berbeda setiap menerima barang, tetapi tetap menggunakan nomor telepon yang sama.
Pada 14 Juni 2026, tim memastikan penerima paket adalah Sugiono. Begitu paket berada dalam penguasaannya, aparat langsung melakukan penangkapan.
"Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki bernama Sugiono beserta satu paket kardus warna cokelat," demikian keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Setelah dibuka, paket tersebut diketahui berisi narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bruto mencapai 5.295 gram atau sekitar 5,2 kilogram.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Malang, yakni di Ruko Songsong Megah dan sebuah rumah di Jalan Suropati.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa:
-
Dua bungkus ganja ukuran sedang.
-
Tiga bungkus ganja ukuran kecil.
-
Tiga unit timbangan digital.
-
Plastik bekas pembungkus narkotika.
-
Peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas ulang barang haram tersebut.
Baca Juga: Dijamu Teh di Istana, Mahasiswa Ungkap Momen Langka Bertemu Langsung dengan Wapres Gibran
Jejak 20 Kali Pengiriman Sejak September 2025
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat Sugiono menjalani pemeriksaan awal.
Tersangka mengaku menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA.
Menurut pengakuannya, sejak September 2025 hingga Juni 2026, ia telah menerima dan mendistribusikan narkoba melalui jasa ekspedisi sebanyak 20 kali.
Total barang haram yang pernah diterima dan diedarkan antara lain:
-
Ganja sekitar 59 kilogram.
-
Sabu-sabu sekitar 350 gram.
-
Pil ekstasi sebanyak 200 butir.
-
Obat jenis H5 sebanyak 10 tablet atau satu papan.
Rute pengiriman berasal dari sejumlah daerah di Pulau Sumatera, antara lain Bengkulu, Jambi, Medan, Pekanbaru, dan Padang, sebelum akhirnya dikirim menuju kawasan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Setelah menerima paket, Sugiono mengaku bertugas mengambil barang, menyimpannya di lokasi tertentu, memecah dalam jumlah kecil, mengemas ulang, hingga mendistribusikannya dengan sistem "tempel", yakni meletakkan narkoba di titik-titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil pihak lain.
Modus ini kerap digunakan jaringan narkotika untuk memutus mata rantai antara pengendali dan penerima akhir sehingga menyulitkan pelacakan aparat.
Imbalan Jutaan Rupiah
Dari aktivitas tersebut, Sugiono memperoleh bayaran yang cukup menggiurkan.
Ia menerima upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap paket yang berhasil diterima dan diproses. Selain itu, tersangka juga mendapatkan bonus tambahan berkisar Rp1 juta hingga Rp4 juta apabila seluruh rangkaian distribusi berjalan sesuai instruksi.
Namun, pengiriman ke-20 menjadi akhir dari aksinya.
Sebelum narkoba tersebut sempat diedarkan ke masyarakat, tim gabungan berhasil menggagalkan distribusinya dan mengamankan seluruh barang bukti.
Sugiono juga mengakui masih menyimpan sebagian narkotika beserta alat timbang di kediamannya.
"Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar pihak kepolisian.
Baca Juga: Lelang Aset Koruptor Tembus Rp1,029 Triliun, Kejagung Kembalikan Uang Negara ke Kas Pemerintah
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Sugiono terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dapat dikenakan Pasal 111, Pasal 114, dan/atau Pasal 132 terkait kepemilikan, peredaran, serta permufakatan jahat narkotika golongan I.
Ancaman pidana yang dikenakan tidak main-main, mulai dari hukuman penjara minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati apabila terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa modus pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi masih menjadi celah yang dimanfaatkan sindikat. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan jasa pengiriman, serta partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.
Editor : Mahendra Aditya