Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Amankan 2 Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK

Anita Fitriani • Selasa, 16 Juni 2026 | 18:30 WIB
Polisi tangkap pelaku percobaan penculikan Lansia di PIK
Polisi tangkap pelaku percobaan penculikan Lansia di PIK

 

 

 

 

JAKARTA — Polisi telah menangkap dua orang yang terlibat dalam upaya penculikan seorang pria berusia 70 tahun di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku yang teridentifikasi dengan inisial CW (31 tahun) dan FAP (26 tahun) berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam dengan menganalisis rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan mereka di Jalan Camar Permai, PIK.

Korban dari percobaan penculikan ini dikenal dengan inisial GH (70), seorang pria lanjut usia yang sedang berolahraga di pagi hari di suatu perumahan mewah di PIK.

Pada saat itu, korban secara tiba-tiba didatangi oleh mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang berusaha menculiknya oleh orang asing.

Baca Juga: Wanita Asal Bandung Ditemukan Terluka Parah Usai Hilang 3 Tahun

Upaya penculikan tersebut tidak berhasil karena korban melakukan perlawanan yang cukup kuat sehingga penculikan tidak jadi dilakukan.

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah teridentifikasi dan pihak kepolisian telah memanggil enam saksi mengenai insiden ini, termasuk mendapatkan keterangan langsung dari korban GH.

Kapolda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, secara resmi menyampaikan bahwa penyidik berhasil menangkap pelaku percobaan penculikan tersebut pada Senin, 15 Juni 2026.

Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat, 12 Juni 2026, setelah melakukan penyelidikan yang teliti dan menganalisis rekaman CCTV yang merekam kegiatan mereka sekitar dua bulan lalu. Chrysant Wijaya (31) yang memiliki inisial CW sebagai otak penculikan ditangkap di rumahnya di Jakarta pada 5 Mei 2026.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Dorong Program Kompor Listrik 2027 dengan Usulan Anggaran Rp 815 Miliar

Sementara itu, Fajar Akbar Pasya (26) yang dikenal sebagai FAP dan merupakan orang yang disewa oleh Chrysant untuk melakukan penculikan ditangkap di sebuah apartemen di PIK pada 8 Juni 2026.

Dari hasil penangkapan dan wawancara dengan para tersangka, pihak kepolisian menemukan bahwa percobaan penculikan ini berakar dari motif cinta.

Motif tersebut terungkap setelah penyidik melakukan investigasi mendetail terhadap kedua pelaku yang sudah dikenali sejak awal penyelidikan.

Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditahan, namun dia belum memberikan rincian tentang urutan penangkapan dan identitas lengkap mereka saat pertama kali dimintai keterangan oleh wartawan pada hari Senin, 15 Juni 2026.

Baca Juga: Penganiayaan terhadap WNI di Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Rincian lebih jelas mengenai identitas dan kronologinya kemudian disampaikan melalui keterangan resmi Kapolda Metro Jaya.

Sebagai akibat dari tindakan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 466 KUHP mengenai percobaan penculikan dan penganiayaan, dengan kemungkinan hukuman penjara maksimum selama 12 tahun. 

Kasus percobaan penculikan terhadap lansia di PIK sempat menjadi viral di media sosial setelah beredar video yang menunjukkan seorang pria lanjut usia melawan seorang pria yang diduga ingin menculiknya.

Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap upaya penculikan yang menimpa lansia GH di daerah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#penculikan lansia #PIK #kasus penculikan #jabodetabek