Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dana MBG Digugat, Mahkamah Konstitusi Target Putus Bulan Depan

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 16 Juni 2026 | 18:13 WIB

 

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan putusan atas gugatan terkait pengalokasian dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dapat dibacakan pada Juli 2026. Putusan tersebut dinilai krusial karena berpotensi menentukan arah kebijakan pembiayaan salah satu program prioritas pemerintah sekaligus menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan nasional.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemeriksaan perkara harus diselesaikan secepat mungkin agar substansi gugatan tetap relevan dengan pelaksanaan program yang sedang berjalan.

"Kami akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Dengan demikian, bulan depan seharusnya perkara ini sudah dapat diputus sehingga tidak kehilangan relevansi terhadap isu yang diajukan para pemohon," ujar Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Putusan Dinilai Strategis bagi Masa Depan MBG

Gugatan yang tengah diperiksa MK berkaitan dengan masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026.

Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi alokasi pendidikan yang dijamin konstitusi melalui amanat minimal 20 persen dari total APBN.

Sebaliknya, pemerintah berpendapat bahwa program MBG memiliki dimensi pendidikan karena bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi peserta didik.

Perbedaan tafsir inilah yang kini menjadi pokok sengketa konstitusional.

Apabila MK mengabulkan permohonan para pemohon, pemerintah berpotensi melakukan penyesuaian struktur pembiayaan MBG. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program tersebut memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat.

MK Batasi Jumlah Ahli Demi Percepatan Sidang

Dalam persidangan, Suhartoyo juga meminta pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan.

Awalnya, pihak pemerintah melalui kuasa hukumnya mengajukan lebih dari tiga ahli untuk memberikan keterangan pada persidangan berikutnya.

Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, menyampaikan bahwa setiap perkara akan menghadirkan dua ahli.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Ketua MK.

"Jangan, waktunya, Pak," kata Suhartoyo.

Ia kemudian menetapkan jumlah ahli dari pemerintah harus disamakan dengan DPR RI, yakni maksimal tiga ahli.

"Empat ahli, Yang Mulia?" tanya Zulmansyah.

"Tiga, sama seperti DPR," tegas Suhartoyo.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan agar putusan dapat diterbitkan sesuai target.

Sidang Lanjutan Digelar 23 Juni

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan pada:

Suhartoyo bahkan mengisyaratkan persidangan dapat berlangsung hingga siang hari demi mengejar penyelesaian perkara.

"Kalau perlu sampai siang terkait permohonan ini," ujarnya.

Ada Tiga Gugatan Utama yang Diperiksa

Perkara yang sedang diperiksa terdiri atas tiga nomor registrasi, yakni:

Ketiganya menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Perkara Nomor 40 diajukan oleh enam pemohon, antara lain Umran Usman dan Miftahul melalui kuasa hukum A. Fahrur Rozi.

Perkara Nomor 55 diajukan oleh Reza Sudrajat.

Sementara Perkara Nomor 52 diajukan oleh Rega Felix yang bertindak sebagai prinsipal sekaligus kuasa hukum para pemohon.

Khusus perkara Nomor 52, pengujian juga menyasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Puluhan Gugatan Serupa Masuk ke MK

Besarnya perhatian publik terhadap pendanaan MBG tercermin dari banyaknya permohonan serupa yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Data persidangan menunjukkan:

Artinya, terdapat puluhan pihak yang mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program tersebut.

Program MBG Jadi Sorotan Nasional

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, menekan angka stunting, serta mendukung proses belajar siswa melalui pemenuhan asupan nutrisi.

Program ini menyasar peserta didik di berbagai jenjang pendidikan dan melibatkan rantai pasok pangan dari daerah.

Namun, skema pembiayaannya memunculkan perdebatan karena dianggap menyentuh aspek konstitusional mengenai perlindungan anggaran pendidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli mendatang diperkirakan tidak hanya menentukan nasib gugatan para pemohon, tetapi juga akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal dan pendidikan Indonesia di masa depan.

Dengan kata lain, putusan ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan penentu arah bagaimana negara menyeimbangkan investasi pada gizi generasi muda dengan kewajiban konstitusional menjaga porsi anggaran pendidikan.

Editor : Mahendra Aditya
#gugatan MBG MK #MK Juli 2026 #Suhartoyo #program Makan Bergizi Gratis #anggaran pendidikan