JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan putusan atas gugatan terkait pengalokasian dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dapat dibacakan pada Juli 2026. Putusan tersebut dinilai krusial karena berpotensi menentukan arah kebijakan pembiayaan salah satu program prioritas pemerintah sekaligus menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan nasional.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemeriksaan perkara harus diselesaikan secepat mungkin agar substansi gugatan tetap relevan dengan pelaksanaan program yang sedang berjalan.
"Kami akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Dengan demikian, bulan depan seharusnya perkara ini sudah dapat diputus sehingga tidak kehilangan relevansi terhadap isu yang diajukan para pemohon," ujar Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Putusan Dinilai Strategis bagi Masa Depan MBG
Gugatan yang tengah diperiksa MK berkaitan dengan masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi alokasi pendidikan yang dijamin konstitusi melalui amanat minimal 20 persen dari total APBN.
Sebaliknya, pemerintah berpendapat bahwa program MBG memiliki dimensi pendidikan karena bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi peserta didik.
Perbedaan tafsir inilah yang kini menjadi pokok sengketa konstitusional.
Apabila MK mengabulkan permohonan para pemohon, pemerintah berpotensi melakukan penyesuaian struktur pembiayaan MBG. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program tersebut memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat.
MK Batasi Jumlah Ahli Demi Percepatan Sidang
Dalam persidangan, Suhartoyo juga meminta pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan.
Awalnya, pihak pemerintah melalui kuasa hukumnya mengajukan lebih dari tiga ahli untuk memberikan keterangan pada persidangan berikutnya.
Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, menyampaikan bahwa setiap perkara akan menghadirkan dua ahli.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Ketua MK.
"Jangan, waktunya, Pak," kata Suhartoyo.
Ia kemudian menetapkan jumlah ahli dari pemerintah harus disamakan dengan DPR RI, yakni maksimal tiga ahli.
"Empat ahli, Yang Mulia?" tanya Zulmansyah.
"Tiga, sama seperti DPR," tegas Suhartoyo.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan agar putusan dapat diterbitkan sesuai target.
Sidang Lanjutan Digelar 23 Juni
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan pada:
-
Hari/Tanggal: Selasa, 23 Juni 2026
-
Waktu: Pukul 08.30 WIB
-
Agenda: Mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah dan DPR
Suhartoyo bahkan mengisyaratkan persidangan dapat berlangsung hingga siang hari demi mengejar penyelesaian perkara.
"Kalau perlu sampai siang terkait permohonan ini," ujarnya.
Ada Tiga Gugatan Utama yang Diperiksa
Perkara yang sedang diperiksa terdiri atas tiga nomor registrasi, yakni:
-
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026
-
Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026
-
Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026
Ketiganya menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Perkara Nomor 40 diajukan oleh enam pemohon, antara lain Umran Usman dan Miftahul melalui kuasa hukum A. Fahrur Rozi.
Perkara Nomor 55 diajukan oleh Reza Sudrajat.
Sementara Perkara Nomor 52 diajukan oleh Rega Felix yang bertindak sebagai prinsipal sekaligus kuasa hukum para pemohon.
Khusus perkara Nomor 52, pengujian juga menyasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Puluhan Gugatan Serupa Masuk ke MK
Besarnya perhatian publik terhadap pendanaan MBG tercermin dari banyaknya permohonan serupa yang diterima Mahkamah Konstitusi.
Data persidangan menunjukkan:
-
Perkara Nomor 40 dan 55 berkaitan dengan sedikitnya delapan permohonan sejenis.
-
Perkara Nomor 52 berkaitan dengan 36 permohonan serupa.
Artinya, terdapat puluhan pihak yang mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program tersebut.
Program MBG Jadi Sorotan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, menekan angka stunting, serta mendukung proses belajar siswa melalui pemenuhan asupan nutrisi.
Program ini menyasar peserta didik di berbagai jenjang pendidikan dan melibatkan rantai pasok pangan dari daerah.
Namun, skema pembiayaannya memunculkan perdebatan karena dianggap menyentuh aspek konstitusional mengenai perlindungan anggaran pendidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli mendatang diperkirakan tidak hanya menentukan nasib gugatan para pemohon, tetapi juga akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal dan pendidikan Indonesia di masa depan.
Dengan kata lain, putusan ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan penentu arah bagaimana negara menyeimbangkan investasi pada gizi generasi muda dengan kewajiban konstitusional menjaga porsi anggaran pendidikan.
Editor : Mahendra Aditya