JAKARTA – Kemunculan angka Rp18.040 per liter pada struk pembelian Pertalite sempat memicu kebingungan di tengah masyarakat. Banyak yang mengira angka tersebut merupakan harga sebenarnya yang harus dibayar konsumen untuk bahan bakar bersubsidi itu. Menanggapi polemik tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa nilai tersebut bukan harga jual Pertalite di SPBU, melainkan gambaran harga keekonomian BBM sebelum mendapatkan dukungan subsidi dari pemerintah.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat tidak terjebak dalam kesimpulan yang keliru mengenai mekanisme penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan bahwa Pertamina tidak memiliki kewenangan menetapkan harga BBM bersubsidi. Perusahaan hanya bertugas sebagai operator yang menyalurkan BBM sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi," ujar Roberth.
Apa Arti Angka Rp18.040 di Struk?
Angka Rp18.040 per liter yang tercantum dalam struk merupakan harga keekonomian, yaitu estimasi biaya penyediaan BBM berdasarkan sejumlah komponen pasar.
Perhitungan tersebut mencakup berbagai faktor, antara lain:
-
Harga minyak mentah dunia,
-
Biaya pengolahan atau produksi,
-
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat,
-
Biaya distribusi dan logistik,
-
Margin operasional,
-
Komponen perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, apabila Pertalite dijual sepenuhnya mengikuti harga pasar tanpa intervensi pemerintah, harga jualnya dapat mendekati angka tersebut.
Namun, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah karena terdapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pertalite: BBM Bersubsidi untuk Menjaga Daya Beli
Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi dan kompensasi dari pemerintah.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, tetap memiliki akses terhadap energi dengan harga yang terjangkau.
Program subsidi BBM selama ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
-
Menjaga stabilitas ekonomi nasional,
-
Melindungi daya beli masyarakat,
-
Menekan dampak kenaikan harga energi global,
-
Mendukung aktivitas usaha dan mobilitas masyarakat,
-
Menjaga laju inflasi agar tetap terkendali.
Melalui skema tersebut, selisih antara harga keekonomian dan harga jual kepada masyarakat ditanggung negara melalui APBN.
Mengapa Harga Pertamax Berbeda?
Berbeda dengan Pertalite, Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang harga jualnya mengikuti perkembangan pasar energi internasional.
Artinya, harga Pertamax dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah dunia dan pergerakan nilai tukar rupiah.
Meski demikian, Pertamina menyebut penyesuaian harga Pertamax tidak semata-mata mengikuti mekanisme pasar secara penuh.
Dalam praktiknya, pemerintah dan Pertamina tetap mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan harga, seperti:
-
Kondisi ekonomi nasional,
-
Daya beli masyarakat,
-
Stabilitas inflasi,
-
Keberlanjutan fiskal negara,
-
Keberlangsungan operasional perusahaan.
Bahkan, pada beberapa periode sebelumnya, harga Pertamax sempat dipertahankan agar tidak mengalami kenaikan meskipun harga minyak dunia meningkat.
Harga Pertamax Belum Sepenuhnya Keekonomian
Pertamina juga menjelaskan bahwa harga Pertamax yang berlaku saat ini sebenarnya belum sepenuhnya mencerminkan harga keekonomian.
Penyesuaian harga terakhir yang dilakukan pada 10 Juni 2026 telah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi nasional.
Jika harga Pertamax benar-benar mengikuti mekanisme pasar internasional tanpa pertimbangan sosial dan ekonomi domestik, maka harga jualnya diperkirakan bisa berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga yang berlaku saat ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan energi nasional masih berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis penyedia energi dan kemampuan masyarakat dalam membeli BBM.
Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Informasi Sepihak
Pertamina Patra Niaga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, terutama terkait isu energi yang sering kali dipotong sebagian sehingga memunculkan persepsi yang menyesatkan.
Perusahaan mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah maupun Pertamina untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat.
Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui situs resmi Pertamina Patra Niaga, akun media sosial resmi perusahaan, maupun layanan Pertamina Customer Solutions 135 yang melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pelanggan.
Transparansi Jadi Kunci
Viralnya angka Rp18.040 pada struk Pertalite menunjukkan pentingnya edukasi publik mengenai mekanisme subsidi energi di Indonesia.
Di satu sisi, transparansi mengenai harga keekonomian dapat membantu masyarakat memahami besarnya beban yang ditanggung negara. Namun di sisi lain, informasi tersebut perlu disertai penjelasan utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pada akhirnya, subsidi BBM bukan sekadar soal angka pada struk pembelian, melainkan instrumen kebijakan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan ketahanan energi nasional.
Editor : Mahendra Aditya