BANYUMAS – Kasus pembunuhan ganda yang mengguncang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polisi menjerat tersangka berinisial A alias D (25) dengan pasal berlapis atas dugaan pembunuhan berencana terhadap nenek kandungnya sendiri, K (81), serta seorang perempuan berinisial AA (18) yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya.
Ancaman hukuman mati kini membayangi tersangka setelah penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan pasal pembunuhan berencana dalam proses penyidikan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pasal primer.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Petrus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).
Selain pasal primer, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP sebagai pasal subsider. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pembunuhan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ancaman pidana dapat diperberat apabila korban memiliki hubungan keluarga tertentu dengan pelaku.
Motif Ekonomi: Ingin Kuasai Harta Korban
Hasil penyidikan sementara mengungkap motif di balik aksi keji tersebut. Polisi menduga tersangka nekat menghabisi nyawa kedua korban karena didorong keinginan menguasai harta benda milik mereka.
"Motifnya ekonomi. Tersangka berniat mengambil harta benda korban yang merupakan neneknya dan teman wanitanya," kata Petrus.
Fakta ini menambah keprihatinan publik karena salah satu korban merupakan nenek kandung yang selama ini memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Residivis yang Baru Bebas Penjara
Polisi juga mengungkap latar belakang tersangka. A alias D diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru menghirup udara bebas pada akhir 2025.
Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, tersangka sempat bekerja sebagai petugas keamanan (security) di salah satu pusat perbelanjaan sejak Februari 2026.
Di tempat kerja itulah tersangka berkenalan dengan korban AA (18), perempuan muda yang kemudian disebut menjalin hubungan asmara dengannya.
"Setelah bebas pada akhir 2025, tersangka bekerja sebagai security. Ia mengenal korban perempuan saat bekerja," jelas Petrus.
Sempat Rekam dan Foto Korban
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan fakta yang mengundang perhatian. Sebelum kasus ini terungkap, tersangka diduga sempat merekam video dan mengambil foto korban.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, termasuk benda-benda yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polresta Banyumas menegaskan penyidikan masih terus dilakukan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pendalaman motif, hingga analisis forensik terhadap barang bukti terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana berat tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menunjukkan pentingnya pengawasan sosial, kesehatan mental, serta deteksi dini terhadap potensi perilaku kekerasan di lingkungan sekitar.
Apabila terbukti bersalah di persidangan nanti, tersangka berpotensi menghadapi hukuman paling berat sebagaimana diatur dalam KUHP baru, yakni pidana mati.
Editor : Mahendra Aditya