JAKARTA – Kasus korupsi yang sempat mengguncang Indonesia pada era 1990-an kembali menjadi sorotan. Bukan karena munculnya perkara baru, melainkan karena negara berhasil memulihkan aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar setelah puluhan tahun berlalu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengejar dan mengembalikan aset negara dari perkara yang selama ini dianggap telah menjadi catatan sejarah.
Menurut Purbaya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak pernah berhenti menuntut pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi, meskipun waktu terus berjalan.
"Saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang sudah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi. Ini prestasi yang luar biasa karena sudah puluhan tahun terus dikejar," ujar Purbaya dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Negara Tak Pernah Melupakan Kerugian Akibat Korupsi
Purbaya menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Ia menilai, kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa hak negara atas aset hasil kejahatan tidak akan pernah kedaluwarsa.
"Kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena perkaranya sudah lama. Siapa pun yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar," katanya.
Menurut dia, waktu boleh terus berjalan, namun hak negara untuk mendapatkan kembali aset yang hilang tidak boleh ikut lenyap.
Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi faktor kunci dalam pelacakan, pengamanan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana.
Kejagung Serahkan PNBP Rp1,02 Triliun
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset kepada Kementerian Keuangan dengan total nilai mencapai Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,02 triliun.
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber pemulihan aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Dari total tersebut, salah satu yang paling menyita perhatian adalah pengembalian aset milik Eddy Tansil senilai Rp51.682.537.548.
Burhanuddin menyebut pengembalian tersebut menggunakan mekanisme voluntary asset, yakni penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana.
"Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset atas nama terpidana Eddy Tansil sebesar Rp51,68 miliar," ujar Burhanuddin.
Deretan Aset Eddy Tansil yang Berhasil Dipulihkan
Tak hanya berupa uang tunai, Kejaksaan Agung juga berhasil mengamankan sejumlah aset tidak bergerak milik Eddy Tansil yang selama ini menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Aset tersebut meliputi:
-
Sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
-
Tanah seluas 26.403 meter persegi yang berdiri di atasnya pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
-
18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Pemulihan aset-aset tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan demi kepentingan negara.
Siapa Eddy Tansil?
Nama Eddy Tansil dikenal luas dalam salah satu skandal korupsi terbesar pada masa Orde Baru.
Pengusaha bernama asli Tan Tjoe Hong itu terlibat dalam kasus penyalahgunaan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun pada awal 1990-an.
Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Namun, publik sempat digegerkan oleh kabar pelariannya dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 1996. Hingga kini, keberadaan Eddy Tansil masih menjadi salah satu misteri dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
Meski demikian, proses pemulihan aset terhadap perkara tersebut terus berjalan.
Bukti Koruptor Tak Bisa Bernapas Lega
Keberhasilan pemulihan aset Eddy Tansil membawa pesan kuat bahwa negara tidak akan berhenti mengejar haknya.
Kasus yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade itu membuktikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan uang rakyat yang hilang dapat kembali.
Momentum ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi bahwa hasil kejahatan tidak akan pernah benar-benar aman.
Waktu mungkin berlalu, tetapi jejak aset dapat terus ditelusuri. Selama aparat penegak hukum bekerja secara konsisten dan didukung kolaborasi antarlembaga, pemulihan kerugian negara tetap dapat dilakukan demi menjaga kepercayaan publik dan memperkuat keuangan negara.
Editor : Mahendra Aditya