RADAR KUDUS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan terkait aturan denda yang diberlakukan bagi calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Menurut Zudan, kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola dua program prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
1. Penegasan Komitmen Calon Manajer
Zudan menjelaskan bahwa ketentuan denda bukan sekadar aturan administratif, melainkan upaya untuk memastikan para pendaftar memiliki komitmen yang kuat sejak awal.
Ia menegaskan bahwa calon manajer harus memiliki motivasi serta kesungguhan dalam menjalankan tugas yang telah dipercayakan pemerintah.
“Program pemerintah ini harus dipersiapkan dengan matang. Para calon manajer Kopdes perlu memiliki komitmen, motivasi, dan semangat yang kuat untuk melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
2. Menjadi Bagian dari Kriteria Seleksi
Lebih lanjut, Zudan menyampaikan bahwa komitmen dan kesiapan mengabdi juga menjadi salah satu aspek penting dalam proses seleksi.
Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar manajer yang terpilih benar-benar siap menjalankan tanggung jawab jangka panjang dalam program tersebut.
“Ini merupakan bagian dari kriteria untuk memastikan para calon manajer benar-benar siap melanjutkan tugas penting ini,” tambahnya.
3. Aturan Denda Rp100 Juta Jadi Sorotan Publik
Di sisi lain, ketentuan mengenai denda sebesar Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir menjadi perhatian luas masyarakat.
Sebuah unggahan di media sosial X sebelumnya viral setelah menampilkan surat pernyataan yang wajib diisi oleh calon manajer Kopdes Merah Putih saat pendaftaran.
Dalam dokumen tersebut terdapat beberapa poin penting yang menjadi syarat, di antaranya:
- Kesediaan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad), pelatihan manajerial, dan kompetensi bidang.
- Kesediaan menjalani ikatan dinas selama dua tahun sejak penempatan atau penugasan resmi.
- Ketentuan penalti sebesar Rp100 juta apabila mengundurkan diri secara sepihak sebelum masa ikatan dinas berakhir.
Ketentuan inilah yang kemudian memicu perdebatan di kalangan warganet karena dinilai memiliki konsekuensi yang cukup berat bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Editor : Ali Mustofa