Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Lolos Manajer Koperasi Desa Merah Putih Lalu Mengundurkan Diri, Benarkah Bisa Didenda Rp100 Juta?

Ali Mustofa • Senin, 15 Juni 2026 | 09:25 WIB

 

Logo Koperasi Merah Putih
Logo Koperasi Merah Putih

RADAR KUDUS – Rekrutmen Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNKMP) tengah menjadi sorotan publik.

Setelah pengumuman hasil seleksi, muncul informasi bahwa sejumlah peserta yang telah dinyatakan lolos memilih tidak melanjutkan program.

Keputusan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan peserta maupun masyarakat.

Salah satu yang paling banyak dibahas adalah apakah peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp100 juta.

Perbincangan itu muncul setelah peserta diminta menandatangani surat pernyataan serta pakta integritas sebagai bagian dari proses rekrutmen.

Dokumen tersebut memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi apabila peserta memutuskan menerima penugasan sebagai manajer KDKMP.

Sejumlah Peserta Memilih Mengundurkan Diri

Pemerintah sebelumnya membuka sekitar 30 ribu formasi untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia.

Program ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola koperasi desa sebagai bagian dari pengembangan ekonomi masyarakat.

Setelah hasil seleksi diumumkan, tidak semua peserta yang lolos memutuskan melanjutkan proses.

Di berbagai media sosial muncul pengakuan dari sejumlah peserta yang memilih mundur meski telah dinyatakan lulus.

Beberapa alasan yang ramai disampaikan antara lain belum adanya informasi rinci mengenai besaran gaji, fasilitas yang akan diterima, hingga kemungkinan penempatan kerja di luar daerah domisili.

Selain itu, adanya kewajiban mengikuti sejumlah tahapan lanjutan juga menjadi bahan pertimbangan sebelum peserta mengambil keputusan akhir.

Benarkah Mengundurkan Diri Bisa Didenda Rp100 Juta?

Isu mengenai denda Rp100 juta berawal dari isi surat pernyataan dan pakta integritas yang ditandatangani peserta.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa peserta yang menerima penugasan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama dua tahun sejak resmi ditempatkan.

Sanksi berupa denda disebut berkaitan dengan peserta yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas tersebut berakhir.

Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai apakah peserta yang membatalkan keikutsertaan sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad) otomatis dikenai sanksi tersebut.

Karena itu, status peserta yang memilih mengundurkan diri sebelum seluruh tahapan dimulai masih menjadi pertanyaan yang menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak penyelenggara.

Alasan Peserta Tidak Melanjutkan Program

Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab sebagian peserta memutuskan mundur setelah dinyatakan lolos seleksi.

Salah satunya adalah belum adanya kepastian mengenai besaran gaji yang akan diterima. Hingga kini pemerintah belum mengumumkan nominal resmi penghasilan bagi Manajer KDKMP.

Selain itu, sistem penempatan nasional juga menjadi perhatian. Peserta berpotensi ditempatkan di wilayah yang berbeda dengan tempat tinggal sehingga harus mempertimbangkan biaya hidup, tempat tinggal, hingga kesiapan beradaptasi.

Komitmen menjalani ikatan dinas selama dua tahun juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi sebagian peserta sebelum menerima tawaran tersebut.

Wajib Mengikuti Pelatihan Dasar Komcad

Peserta yang lolos seleksi tidak langsung mulai bekerja sebagai manajer koperasi.

Sebelum menjalankan tugas, mereka dijadwalkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad) yang direncanakan berlangsung mulai 17 Juni hingga 16 Juli 2026.

Setelah menyelesaikan pelatihan tersebut, peserta masih harus mengikuti Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi pada 17 hingga 31 Juli 2026.

Lokasi pelatihan dapat ditentukan sesuai kebutuhan penyelenggara sehingga peserta kemungkinan harus mengikuti kegiatan di luar daerah asal.

Perkiraan Gaji Masih Menjadi Tanda Tanya

Hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Informasi yang beredar menyebutkan penghasilan diperkirakan akan disesuaikan dengan wilayah penempatan serta tingkat pendidikan peserta.

Sementara itu, untuk posisi lain seperti tenaga administrasi, kasir, sopir, hingga petugas keamanan diperkirakan mengikuti standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.

Belum adanya informasi rinci mengenai gaji dan fasilitas inilah yang menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai pertanyaan dari peserta.

Peserta Diminta Mencermati Seluruh Ketentuan

Program KDKMP dirancang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.

Karena itu, setiap peserta yang lolos seleksi diharapkan memahami seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari sistem kerja, lokasi penempatan, masa ikatan dinas, hingga konsekuensi apabila mengundurkan diri setelah menerima penugasan.

Peserta juga diwajibkan menyelesaikan proses administrasi, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta menandatangani surat penawaran kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Apabila persyaratan administrasi tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditetapkan, status kelulusan dapat dibatalkan dan posisi tersebut berpotensi diberikan kepada peserta lain sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor : Ali Mustofa
#Program KDKMP #knkmp #mengundurkan diri #sorotan publik