Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kemenkes Jamin Harga Obat BPJS Tidak Mengalami Kenaikan Meksipun Rupiah Melemah

Anita Fitriani • Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:43 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat

 

 

 

RADAR KUDUS — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa harga obat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang ditanggung oleh BPJS tidak akan meningkat, meskipun nilai rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa harga obat BPJS akan tetap konsisten dan terjaga meskipun ada perubahan nilai tukar rupiah yang terjadi di bulan Juni 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa ada kemungkinan kenaikan harga obat karena fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan harga minyak, tetapi tetap dalam limit yang wajar dan tidak akan mengalami lonjakan yang signifikan.

Kenaikan harga obat dibatasi maksimal 20 persen dari harga asal, sehingga BPJS masih dapat menanggung biaya tersebut tanpa menaikkan harga obat untuk peserta JKN.

Baca Juga: Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Di tengah perubahan harga obat-obatan non-BPJS yang mengalami kenaikan antara 10 hingga 20 persen, pemerintah memastikan bahwa obat-obatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan terpengaruh.

Kenaikan maksimum untuk obat komersial adalah 20 persen, sementara obat BPJS tetap aman dan tidak akan naik.

Rizka Andaluasi dari Kemenkes memastikan bahwa hingga kini tidak ada perubahan dalam daftar obat yang dijamin oleh Program JKN.

Daftar obat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan bagi peserta Program JKN masih merujuk pada Formularium Nasional (Fornas) yang disusun oleh Komite Nasional Fornas dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Komnas PA Ungkap Kasus Bullying di Jakpus Kategorikan sebagai Tindak Kriminal

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan dapat terus mengakses obat-obatan yang tercantum dalam Formularium Nasional sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang ada.

Pemerintah berupaya untuk membatasi kenaikan harga agar tidak melebihi 20 persen dari harga awal.

Kenaikan maksimum harga obat adalah 20 persen dari harga sebelumnya, sehingga BPJS tetap dapat menanggung biaya tanpa ada kenaikan untuk peserta.

Sampai saat ini, belum ada kebijakan yang merubah daftar obat terkait dengan pelemahan rupiah atau kenaikan harga bahan baku obat.

Baca Juga: Rupiah dan IHSG Menguat, SBY Terima Kasih ke Prabowo: Good Beginning

Di antara fasilitas kesehatan, RSUD Tigaraksa di Kabupaten Tangerang juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan tetap berlangsung normal meskipun ada kenaikan harga untuk obat pasar komersial.

Bagi pasien BPJS, harga tidak akan naik dan mereka tetap mendapatkan biaya dari BPJS.

Pernyataan Kemenkes ini memberikan kepastian kepada lebih dari 250 juta peserta BPJS Kesehatan bahwa mereka dapat memperoleh obat yang dibutuhkan tanpa khawatir akan kenaikan biaya.

Pemerintah terus memantau situasi nilai tukar rupiah dan harga bahan baku obat untuk memastikan stabilitas harga obat dalam Program JKN sepanjang tahun 2026. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#obat bpjs #rupiah melemah #harga obat #kemenkes #program jkn