RADAR KUDUS — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengusut tuntas sengkarut korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejagung resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola proyek strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap bos vendor motor listrik tersebut.
Baca Juga: Buntut Temuan Krusial BPK, Lebih dari 500 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Massal
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pemenuhan unsur subjektif serta objektif, tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejasakan Negeri Jakarta Selatan," tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026) malam.
Syarief menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Andri Mulyono dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat.
AM diketahui merupakan sosok pengendali utama di balik pengadaan armada motor listrik bermerek 'Emmo' yang digunakan untuk operasional BGN dalam mendistribusikan program makanan gratis tersebut.
Kronologi Permainan Proyek dan Kongkalikong Sejak Awal Tahun
Aroma patgulipat dalam proyek ini terendus sejak awal masa perencanaan. Kejagung membeberkan bahwa pada awal tahun 2025, Andri Mulyono memanfaatkan jaringannya untuk menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT YAT agar bisa masuk dan meloloskan diri sebagai salah satu rekanan atau vendor dalam proyek pengadaan di internal BGN.
Setelah mendapatkan informasi internal mengenai rencana pengadaan armada motor listrik, AM dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjalin komunikasi aktif dan rahasia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025.
Tindakan tersebut cacat secara regulasi lantaran proses lelang atau pengadaan resmi bahkan belum dimulai.
Parahnya lagi, perusahaan milik tersangka pada dasarnya sama sekali tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan oleh negara.
"Padahal, PT YAT ini belum memiliki jaringan dealer resmi ataupun bengkel aktif, serta tidak memenuhi prasyarat teknis lainnya.
Untuk memuluskan langkahnya memenangkan tender pengadaan secara sepihak, tersangka AM bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk melakukan akuisisi terhadap PT ASE," ungkap Syarief.
Manipulasi Syarat hingga Penggelembungan (Mark-Up) Harga Motor
Modus operandi yang dilancarkan Andri Mulyono tidak berhenti pada manipulasi administrasi dan syarat formil lelang semata.
Berdasarkan hasil audit forensik keuangan penyidik, AM terbukti melakukan penggelembungan harga (mark-up) yang sangat masif pada setiap unit motor listrik Emmo yang disuplai ke pihak BGN.
Baca Juga: Bocah Dibully Hingga Kesetrum di Jakpus, Komnas PA Kawal Proses Hukum
Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa rekayasa harga itu sengaja dilakukan oleh tersangka agar nilai jual per unit motor listrik tersebut melambung tinggi mendekati batas pagu anggaran maksimal yang telah disediakan oleh negara.
Akibat aksi mark-up berjamaah ini, negara disinyalir mengalami kerugian finansial yang sangat besar.
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana korupsi tersebut, termasuk mendalami potensi adanya keterlibatan pejabat internal BGN lainnya dalam kluster pengadaan barang dan jasa ini. (*)