Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Buntut Temuan Krusial BPK, Lebih dari 500 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Massal

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:35 WIB
 Lebih dari 500 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Massal
Lebih dari 500 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Massal

 

RADAR KUDUS — Dunia pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah diguncang isu miring.

Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) membongkar tabir di balik aksi pengunduran diri ratusan kepala sekolah tingkat SMA/SMK sederajat secara massal.

Langkah ekstrem ini diambil menyusul adanya temuan krusial dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait karut-marut pengelolaan dan administrasi keuangan di internal sekolah.

Baca Juga: Bocah Dibully Hingga Kesetrum di Jakpus, Komnas PA Kawal Proses Hukum

Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.

Berdasarkan hasil penelusuran legislatif, terdapat lebih dari 500 kepala sekolah yang secara bertahap disodori opsi untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri oleh pihak dinas terkait.

Pengunduran Diri Dilakukan dalam Beberapa Gelombang

Proses pembersihan dan evaluasi jabatan ini diketahui tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibagi ke dalam beberapa tahapan guna menjaga stabilitas operasional sekolah.

"Pada tahap pertama, ada sekitar 128 kepala sekolah yang mundur. Kemudian disusul tahap kedua sebanyak 198 kepala sekolah.

Jika ditotal secara keseluruhan, jumlahnya mencapai 500-an lebih kepala sekolah yang disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," ungkap Andi Tenri Indah saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel, Makassar.

Andi Tenri membeberkan bahwa gelombang pemberhentian dan pengosongan jabatan ini murni dipicu oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Kendati demikian, pihak DPRD mencatat bahwa sebagian besar kepala sekolah yang bersangkutan sebenarnya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembalikan kerugian negara atau melakukan perbaikan administratif sesuai rekomendasi BPK.

DPRD Warning Disdik: Rawan Gejolak Menjelang PPDB 2026/2027

Melihat masifnya jumlah kepala sekolah yang lengser, Komisi E DPRD Sulsel melayangkan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan.

Legislatif meminta Disdik segera mencari solusi taktis yang bijak dan tidak merugikan iklim pendidikan di daerah.

Pihak dewan menilai, pemaksaan pengunduran diri secara massal di waktu yang bersamaan bukanlah jalan keluar yang bijak.

Langkah ini dinilai berpotensi besar menimbulkan kekosongan kepemimpinan dan gejolak manajemen internal sekolah, terlebih saat ini institusi pendidikan tengah bersiap menghadapi agenda krusial tahunan, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Demi meredam polemik yang kian liar di tengah masyarakat, Komisi E meminta Disdik Sulsel untuk segera memberikan laporan perkembangan secara tertulis kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan agar ada keputusan regulasi yang berkepastian hukum dan transparan.

Penjelasan Disdik Sulsel: Bantah Ada Penggelapan Dana BOS

Merespons polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persepsi publik.

Iqbal menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran administratif ataupun finansial wajib melewati mekanisme pemeriksaan internal oleh pihak Inspektorat Daerah.

Namun, Iqbal menggarisbawahi bahwa tidak semua rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut harus berujung pada sanksi pidana atau proses hukum kejaksaan/kepolisian.

Ia juga menepis isu miring yang beredar luas di media sosial terkait adanya indikasi korupsi berjamaah.

Baca Juga: Komnas PA Ungkap Kasus Bullying di Jakpus Kategorikan sebagai Tindak Kriminal

Iqbal menegaskan bahwa hingga detik ini pihak pengawas tidak menemukan adanya bukti konkret terkait indikasi penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurutnya, penggunaan diksi "penggelapan" atau "korupsi" terlalu dini dan keliru, karena status hukum tersebut hanya bisa disematkan apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan atau hasil audit investigatif yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penataan ulang ini diklaim murni sebagai bentuk penyegaran dan penegakan disiplin demi memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan di Sulawesi Selatan agar lebih akuntabel ke depannya. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Kepala sekolah Sulsel mundur #temuan BPK Disdik Sulsel #Andi Tenri Indah #karut marut anggaran sekolah #evaluasi dana BOS