JAKARTA — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di DKI Jakarta telah mengunjungi kediaman bocah berinisial MWP (6), yang menjadi sasaran perundungan di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek kondisi fisik dan mental korban serta memantau perkembangan hukum terkait kasus tersebut.
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menjelaskan bahwa kunjungan ke rumah korban bertujuan untuk melihat keadaan korban secara langsung dan mendengarkan penjelasan dari pihak keluarga.
Ia menyatakan bahwa Komnas PA akan mendukung pemulihan psikologis korban serta mengawasi jalannya proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Komnas PA Ungkap Kasus Bullying di Jakpus Kategorikan sebagai Tindak Kriminal
Anak yang menjadi korban perundungan ini diketahui memiliki ADHD, yang membuatnya lebih mudah menjadi sasaran kekerasan.
Kejadian perundungan ini menjadi viral di media sosial setelah tersebar video dan cerita yang menunjukkan korban diduga diserang oleh dua anak lainnya saat taman ramai dengan pengunjung pada Minggu, 7 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat, korban dikejar oleh dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) karena dianggap mengganggu saat mereka tengah bermain gim.
Komnas PA juga mengungkapkan bahwa tindakan perundungan anak di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, termasuk dalam kategori tindakan kriminal dan meminta pihak berwajib untuk memberi sanksi tegas kepada pelaku serta melakukan evaluasi terkait keamanan taman.
Baca Juga: Depresiasi Rupiah Pukau Industri Farmasi, Harga Obat Naik 10- 20 Persen
Komnas PA akan bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat dalam proses pemulihan korban, termasuk yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap kedua pelaku pada Kamis, 11 Juni 2026, dan menetapkan mereka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kedua anak tersebut dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang melarang kekerasan terhadap anak.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, sangat mengecam kasus perundungan ini dan menyebutkan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman yang berat.
Baca Juga: Keluarga Korban Bullying Anak 6 Tahun di Jakpus Tolak Perdamaian
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan perundungan, dengan sanksi tegas yaitu pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku yang merupakan siswa penerima bantuan.
Komnas PA DKI berkomitmen untuk terus mendukung pemulihan psikologis MWP (6) dan memantau proses hukum hingga kasus ini selesai.
Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Komnas PA untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan perundungan di DKI Jakarta. (*)
Editor : Anita Fitriani