JAKARTA — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menekankan bahwa tindakan perundungan yang dialami anak dengan inisial MWP (6) di Jakarta Pusat telah termasuk dalam kategori kejahatan, bukan hanya tingkah laku nakal biasa.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, pada hari Sabtu (13/6/2026) setelah mengunjungi korban di Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus perundungan yang dialami MWP (6) terjadi di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, ketika anak tersebut dibuli hingga tersetrum oleh dua remaja di daerah Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Keluarga Korban Bullying Anak 6 Tahun di Jakpus Tolak Perdamaian
Cornelia Agatha menyatakan bahwa insiden ini tidak dapat dipandang sebagai tingkah laku nakal belaka, tetapi telah mencapai tingkat pelanggaran hukum yang memerlukan perhatian serius.
"Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi, hampir nggak bisa dibedakan mana kenakalan, mana kriminal. Dan menurut saya, ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal," ungkap Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha dikutip dari detiknews
Akibat tindakan perundungan tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 100 juta.
Komnas PA berpendapat bahwa tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan keamanan anak. "Ini bukan hanya nakal, tapi sudah termasuk dalam kategori kriminal; penegakan hukumnya harus tegas untuk memberi efek jera," tambah Cornelia Agatha.
Baca Juga: Miris! Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Kesetrum Listrik Usai Dibully
Polisi sudah menginformasikan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan sedang meneliti unsur kesengajaan di balik aksi pelaku.
Komnas PA DKI Jakarta mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap kasus perundungan MWP (6) di Jakarta Pusat sebagai tindakan kriminal.
Insiden perundungan MWP di Taman Kramat Pulo telah dipastikan sebagai tindakan kriminal dan harus ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Anita Fitriani