Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korupsi MBG di BGN: Kejagung Ungkap Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka

Anita Fitriani • Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:14 WIB
Bos vendor motor listrik jadi tersangka
Bos vendor motor listrik jadi tersangka

 

 

 

 

JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait kontrol program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AM, yang menjabat sebagai Komisaris di PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang menyediakan motor listrik Emmo yang telah dibeli oleh BGN, pada hari Jumat (12/6/2026).

Kejaksaan Agung mengklaim telah terjadi penggelembungan harga pada motor listrik yang diadakan oleh BGN. Andri Mulyono, yang merupakan Komisaris di PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), diduga terlibat dalam praktik mark up harga motor listrik dalam proses pengadaan untuk inisiatif MBG.

Penyidik menetapkan AM yang menjabat sebagai Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan MBG di BGN berdasarkan dua alat bukti yang memadai.

Baca Juga: Depresiasi Rupiah Pukau Industri Farmasi, Harga Obat Naik 10- 20 Persen

PT YAT adalah penyedia motor listrik yang diakuisisi BGN dengan total pembelian 21. 801 unit motor listrik seharga Rp 1.515.297. 002, yang berarti lebih dari satu triliun rupiah.

Namun, secara administratif, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel yang aktif.

Uang telah dibayarkan kepada PT YAT meskipun perusahaan ini tidak memenuhi standar penyedia dan terdapat indikasi penggelembungan harga.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan MBG, yaitu Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang dekat Sony.

Baca Juga: Rupiah dan IHSG Menguat, SBY Terima Kasih ke Prabowo: Good Beginning

Kejagung mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk dugaan keterkaitan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Andri Mulyono (AM) kini secara resmi menjadi tersangka kelima dalam skandal korupsi pengelolaan MBG di BGN untuk tahun anggaran 2025-2026.

Kasus penggelembungan harga ini juga mencakup pengadaan 32.000 pasang sepatu dan 31.000 tablet di BGN selain motor listrik. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan selama 20 hari ke depan sementara penyidikan masih berlangsung.(*) 

Editor : Anita Fitriani
#BGN #motor listrik #korupsi