RADAR KUDUS — Harga obat-obatan di Indonesia berpotensi mengalami kenaikan sekitar 10 hingga 20 persen karena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa peningkatan ini disebabkan oleh nilai tukar rupiah yang pada 8 Juni 2026 pernah mencapai Rp18.201 per dolar AS.
Kebijakan ini merupakan reaksi terhadap kondisi ekonomi saat ini yang memengaruhi biaya produksi dalam industri farmasi lokal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperbolehkan perusahaan farmasi untuk menaikkan tarif obat dalam rentang 10-20 persen karena lemahnya nilai rupiah.
Baca Juga: Rupiah dan IHSG Menguat, SBY Terima Kasih ke Prabowo: Good Beginning
Ia menetapkan bahwa kenaikan harga obat non-BPJS yang dianggap wajar berada di kisaran 10 sampai 20 persen akibat fluktuasi nilai tukar dolar.
Budi menyatakan bahwa kenaikan harga obat yang masih wajar seharusnya berada pada kisaran tersebut untuk menjaga kelangsungan industri farmasi.
Situasi ini muncul karena industri farmasi di Indonesia sangat tergantung pada bahan baku yang diimpor.
Sebanyak 85-90 persen bahan baku obat di Indonesia berasal dari impor, sehingga setiap penurunan nilai rupiah langsung berpengaruh pada peningkatan biaya produksi obat.
Baca Juga: Bocah 6 Tahun Dibully hingga Tersetrum, Polisi Amankan 2 Pelaku
Dengan 90 persen dari bahan baku obat yang diimpor, dampak sistemik terhadap harga obat sangat terlihat dan mempengaruhi akses pelayanan kesehatan masyarakat.
Kenaikan harga obat-obatan ini tidak akan mempengaruhi obat-obatan yang digunakan oleh para pengguna asuransi kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Menteri Kesehatan membatasi kenaikan harga obat non-BPJS maksimal 20 persen akibat fluktuasi dolar dan menegaskan bahwa industri farmasi dilarang untuk mengambil keuntungan berlebihan.
Harga obat untuk peserta BPJS dipastikan tetap aman sehingga pasien dengan asuransi kesehatan nasional tidak akan terkena dampak dari kenaikan ini.
Baca Juga: Pertamax Melonjak ke Rp16.250, Bahlil: Harga Sudah Sesuai Perhitungan Pasar
Direktur Jenderal Kemenkes Lucia Rizka mengonfirmasi bahwa ada peningkatan harga obat akibat melemahnya rupiah dengan rata-rata sekitar 10 persen sebab Indonesia masih mengimpor sebagian bahan baku obat.
Ia menyatakan kenaikan tersebut tidak melebihi 10 persen karena yang mengalami kenaikan hanyalah komponen COGS (Cost of Goods Sold), sedangkan biaya lainnya tidak bertambah.
Kemenkes telah mengumumkan bahwa mereka akan memanggil industri farmasi yang menaikkan harga obat melebihi ketentuan maksimal 20 persen.
Pemerintah tetap memantau perkembangan harga obat-obatan dengan ketat. Jika tren penurunan nilai rupiah berlanjut, Indonesia mungkin menghadapi penurunan aksesibilitas obat pada saat daya beli masyarakat sudah tertekan. (*)
Editor : Anita Fitriani