Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bocah 6 Tahun Dibully hingga Tersetrum, Polisi Amankan 2 Pelaku

Anita Fitriani • Jumat, 12 Juni 2026 | 22:06 WIB
Polisi amankan 2 pelaku bully bocah 6 tahun
Polisi amankan 2 pelaku bully bocah 6 tahun

 

 

 

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus persekusi terhadap seorang bocah berusia 6 tahun yang menjadi korban bullying hingga tersetrum di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

Kedua pelaku yang berinisial R (18) dan L (13) telah dibebaskan oleh penyidik dari Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada hari Jumat, 12 Juni 2026.

Inside ini terjadi pada hari Minggu, 7 Juni 2026, pukul 18.30 WIB di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen.

Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak bahwa korban berinisial MWP (6), yang merupakan anak dengan autisme, terlihat diangkat lalu digosokkan ke tiang listrik hingga mengalami sengatan listrik oleh dua anak yang ada di taman itu.

Baca Juga: Miris! Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Kesetrum Listrik Usai Dibully

Pada saat kejadian, salah satu pelaku memegang kedua tangan korban, sementara yang lainnya memegang kakinya.

Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke tiang lampu sebelum dilibas ke tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga ia jatuh dalam kondisi tidak sadar.

Tiang tersebut diduga mengalami kebocoran arus listrik, yang menyebabkan korban tersengat listrik hingga mengalami kejang dan pingsan.

Korban langsung dibawa oleh keluarganya ke RSCM menggunakan ambulans karena dalam keadaan sangat kritis. Ibu korban, Vira (26), mengatakan bahwa anaknya sempat tidak sadarkan diri dan tidak bernapas selama perjalanan.

Baca Juga: Mendikdasmen Ungkap 43 Juta Murid Minta Program MBG Dilanjutkan

Setelah mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU, kini kondisi korban perlahan-lahan membaik dan sudah bisa pulang ke rumah.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menyatakan bahwa salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Rupiah dan IHSG Menguat, SBY Terima Kasih ke Prabowo: Good Beginning

Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku tidak menyadari bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun, tindakan mereka yang mengakibatkan cidera pada korban dan membutuhkan perawatan akan menjadi dasar untuk proses hukum.

Pihak kepolisian telah menetapkan dua anak yang terlibat sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahaan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku yang berinisial ALR (17) akan ditahan karena sudah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan pelaku RM (13) tidak bisa ditahan dan dikembalikan ke orang tuanya dengan kewajiban untuk melapor selama proses penyidikan berlangsung.

Keluarga korban menyatakan tetap akan membawa kasus ini ke jalur hukum, meskipun telah dilakukan mediasi antara pihak keluarga korban dan pelaku yang difasilitasi oleh polisi pada hari Selasa, 9 Juni 2026.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Bogor Tewas Diserang Anjing, Pemiliknya Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung, mengajak masyarakat untuk bersatu dalam melindungi anak dari segala jenis kekerasan.

Masyarakat diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika menemukan tindak kekerasan terhadap anak. 

Editor : Anita Fitriani
#bocah kesetrum #berita jakarta #jabodetabek #bullying