Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Beli 25 Liter Pertalite, Dua Pemuda Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar, Kuasa Hukum: Tidak Proporsional!

Ghina Nailal Husna • Kamis, 11 Juni 2026 | 21:57 WIB
Beli 25 Liter Pertalite, Dua Pemuda Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Beli 25 Liter Pertalite, Dua Pemuda Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

 

RADAR KUDUS — Kasus hukum yang menimpa dua orang pemuda berinisial AAS (22) dan RAM tengah menjadi sorotan tajam publik.

Bagaimana tidak, akibat kedapatan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter, kedua pemuda ini kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat, yakni enam tahun penjara serta denda finansial yang fantastis hingga mencapai Rp60 miliar.

Ancaman hukuman yang menjerat kedua terdakwa tersebut mengacu pada ketentuan ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diperbarui melalui beberapa regulasi kluster energi terbaru.

Baca Juga: Gadaikan 40 Motor Teman dan Pacar demi Judi Online, Mahasiswa di Semarang Diringkus Polisi

Kasus ini pun viral dan memicu perdebatan sengit di masyarakat karena besarnya sanksi pidana yang dinilai sangat timpang dan tidak sebanding jika dihadapkan pada skala pelanggaran yang dituduhkan.

Persoalan Prosedural yang Berujung Pidana Berat

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, angkat bicara dan memberikan kritik keras atas penerapan pasal tersebut.

Menurut Hermansyah, perkara yang menjerat kliennya ini tidak sepatutnya dibawa ke ranah hukum pidana berat, melainkan cukup diselesaikan melalui jalur pembinaan atau teguran administratif dari pihak berwenang.

Hermansyah menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh AAS dan RAM murni berkaitan dengan aspek prosedural, yaitu tidak terpenuhinya beberapa persyaratan administratif atau dokumen izin tertentu yang kini diwajibkan dalam pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah di luar kapasitas tangki kendaraan standar.

"Nilai denda Rp60 miliar itu baru masuk akal dan adil jika pelakunya adalah pemain besar, mafia penimbun BBM skala industri, atau korporasi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, keuntungan ekonomi yang diperoleh klien kami dari transaksi 25 liter itu sangatlah kecil, bahkan hampir tidak ada," ujar Hermansyah dengan nada kecewa.

Desakan Keadilan Restoratif dan Penangguhan Penahanan

Lebih lanjut, Hermansyah meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggunakan hati nurani dan asas restorative justice (keadilan restoratif) dalam mempertimbangkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Ia mendesak agar proses hukum yang dinilai tidak proporsional ini dihentikan, mengingat masa depan kedua anak muda tersebut dipertaruhkan.

Menurut pandangan tim hukum, memenjarakan dua pemuda atas kasus pembelian 25 liter bensin sama sekali tidak akan memberikan dampak atau manfaat yang signifikan bagi penegakan hukum nasional maupun penyelamatan keuangan negara.

Baca Juga: Tuntut Audit Total Program Makan Bergizi Gratis, Massa MBG Watch Segel Kantor Badan Gizi Nasional

Sebaliknya, hal ini justru mencederai rasa keadilan di mata masyarakat kecil.

Selain kepada jaksa, Hermansyah juga melayangkan permohonan resmi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar sudi mempertimbangkan status penahanan kedua terdakwa.

Pihaknya berharap hakim dapat mengabulkan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan selama proses persidangan berlangsung, demi kemanusiaan dan keadilan yang hakiki. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#penyalahgunaan BBM subsidi #sidang kasus Pertalite #UU Migas #denda 60 miliar #Hermansyah Hutagalung