RADAR KUDUS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial IM (23) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan massal.
Pemuda tersebut nekat menggadaikan puluhan unit sepeda motor milik orang-orang di lingkaran terdekatnya, termasuk teman kuliah, sahabat, hingga kekasihnya sendiri.
Dari hasil aksi lancung tersebut, tersangka disinyalir berhasil meraup uang segar hingga mencapai Rp135 juta.
Baca Juga: Tuntut Audit Total Program Makan Bergizi Gratis, Massa MBG Watch Segel Kantor Badan Gizi Nasional
Berdasarkan pengakuan sementara, dana hasil kejahatan tersebut habis digunakan untuk membiayai gaya hidup tidak sehat, termasuk untuk bermain judi online (judol) dan menyewa jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
Modus Sewa Harian dan Gali Lubang Tutup Lubang
Kapolrestabes Semarang mengungkapkan bahwa modus operandi yang melancarkan aksi IM tergolong rapi pada awalnya.
Tersangka mendekati para korban dengan dalih ingin meminjam atau menyewa sepeda motor untuk keperluan kuliah dan mobilitas harian.
Guna meyakinkan para korbannya, IM bahkan menawarkan uang imbalan sewa harian yang cukup menggiurkan.
Namun, begitu kendaraan sudah berada di bawah penguasaannya, motor-motor tersebut langsung dibawa ke penadah untuk digadaikan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik sah.
Nilai gadai yang diajukan tersangka bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta per unit, tergantung pada jenis dan kondisi fisik kendaraan,
"Tersangka menggunakan skema gali lubang tutup lubang. Sebagian uang dari hasil gadai motor korban yang baru, digunakan untuk membayar uang sewa atau menebus sebagian motor korban lama demi menghindari kecurigaan.
Namun, karena uangnya terus menyusut dipakai judi online dan kesenangan pribadi, sistem ini akhirnya runtuh," jelas pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Terungkap Setelah Korban Melapor ke Polisi
Sepandai-pandainya tersangka menyembunyikan aksinya, kedok IM akhirnya terbongkar juga.
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah salah satu korban yang merasa curiga karena motornya tidak kunjung dikembalikan dan uang sewa bulanannya tersendat, memutuskan untuk membuat laporan resmi ke mapolres setempat.
Berbekal laporan dan keterangan saksi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap IM di tempat persembunyiannya.
Dalam proses interogasi mendalam, polisi mendapati fakta mengejutkan bahwa jumlah kendaraan yang digelapkan diduga kuat telah mencapai 40 unit motor.
Saat ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif untuk melacak keberadaan puluhan unit sepeda motor yang telah telanjur digadaikan oleh tersangka ke berbagai pihak.
Polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau mahasiswa lain yang merasa pernah menjadi korban dari modus sewa motor yang dijalankan oleh IM.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas empat tahun. (*)