Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Telan Anggaran Rp 1 Triliun, Puluhan Ribu Motor Listrik Program MBG Ternyata Belum Selesai Dirakit

Iwan Arfianto • Kamis, 11 Juni 2026 | 12:09 WIB
Motor Listrik MBG
Motor Listrik MBG

 

Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir.

Meski anggaran raksasa senilai lebih dari Rp 1 triliun telah dicairkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ribuan unit kendaraan operasional tersebut rupanya belum selesai dirakit secara utuh.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah mengendus adanya praktik menggelembungkan harga (markup) dalam pengadaan total 21.801 unit motor listrik ini.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, diduga kuat terlibat dalam penyelewengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan keekonomian tersebut.

Unit Masih Dirakit Padahal Dana Sudah Cair 100 Persen

Temuan terbaru mengenai mandeknya proses perakitan fisik kendaraan ini dibeberkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, puluhan ribu motor listrik itu nyatanya masih berbentuk komponen lepas yang sedang dirakit, meski dana negara sudah didepositokan ke vendor oleh jajaran pejabat lama.

"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," ungkap Dudung.

Dudung juga memaparkan adanya perbedaan kalkulasi nominal kerugian negara akibat selisih harga komoditas tersebut antara versi tim internal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M.

Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," sambung Dudung.

Profil PT YAT: Vendor Logistik yang Tak Punya Bengkel Aktif

Rantai aliran dana jumbo sebesar Rp 1 triliun tersebut diketahui mengalir ke kantong PT YAT selaku mitra kerja pengadaan.

Kendati demikian, Kejagung menilai korporasi ini sejak awal tidak memenuhi kualifikasi syarat formil lantaran tidak memiliki jaringan dealer resmi maupun fasilitas bengkel aktif.

PT YAT murni bukan merupakan agen pemegang merek otomotif.

Melansir informasi dari laman resmi yasagroup, lini bisnis utama perusahaan tersebut sejatinya bergerak secara multisektor di bidang jasa logistik, suplai alat kesehatan, hingga penyediaan unit motor listrik.

"Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda," bunyi pernyataan promosi di situs resminya.

Memiliki 23 Klasifikasi KBLI Terdaftar

Berdasarkan data yang tercatat pada portal Inaproc, PT YAT merujuk pada entitas hukum PT Yasa Artha Trimanunggal.

Perusahaan ini diketahui mengantongi total 23 jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)—sebuah instrumen kodifikasi yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan model aktivitas ekonomi berdasarkan karakteristik sejenis.

Sektor KBLI yang didaftarkan oleh PT YAT tergolong sangat beragam dan lintas industri, di antaranya mencakup:

Kendati memiliki izin KBLI perdagangan sepeda motor, ketidakpastian kapasitas produksi serta tidak adanya fasilitas bengkel perawatan pasca-jual kini menjadi salah satu titik berat yang didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung guna mempercepat penuntasan proses hukum.

Editor : Iwan Arfianto
#Motor Listrik MBG #pt yat #kejaksaan agung #dadan hindayana