RADAR KUDUS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mematangkan skema penyesuaian tarif baru untuk sejumlah layanan bus Transjabodetabek.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya evaluasi menyeluruh terhadap besaran subsidi atau Public Service Obligation (PSO) yang selama ini dikucurkan.
Pemerintah menilai, tarif flat yang berlaku saat ini sebesar Rp3.500 per perjalanan sudah tidak lagi ideal karena belum mencerminkan jarak tempuh yang jauh serta tingginya biaya operasional pada rute-rute spesifik.
Baca Juga: Jepara Kembali Dapat Suntikan Dana Rp 29,2 Miliar, Jalan Jepara-Keling Segera Ditingkatkan
Salah satu koridor yang menjadi fokus utama dalam evaluasi ini adalah layanan Transjabodetabek rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta (SH2).
Rute yang baru saja diluncurkan pada Maret lalu ini memiliki karakteristik perjalanan lintas batas wilayah dengan jarak yang jauh lebih panjang dibandingkan dengan rute reguler di dalam kota.
Pertimbangan Operasional dan Rasionalisasi Subsidi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah rasional yang harus diambil.
Menurutnya, tarif untuk rute premium seperti menuju Bandara Soekarno-Hatta tidak bisa lagi disamakan dengan layanan transportasi publik reguler lainnya, mengingat biaya operasionalnya yang jauh lebih tinggi.
"Kami sedang mengkaji penyesuaian tarif ini dengan sangat matang. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan tiga aspek utama: kualitas layanan yang terjaga, jarak perjalanan yang ditempuh, serta beban subsidi yang selama ini ditanggung oleh APBD agar tepat sasaran," ujar Pramono.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta bersama dinas terkait sedang menggodok beberapa opsi formula tarif. Salah satu skema kuat yang sedang dibahas adalah menetapkan tarif di kisaran Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk rute-rute jarak jauh tertentu.
Angka ini dinilai tetap jauh lebih ekonomis jika dibandingkan dengan moda transportasi bandara lainnya seperti taksi konvensional, taksi online, maupun kereta bandara.
Menjaga Daya Beli dan Minat Pengguna Transportasi Publik
Meskipun potensi kenaikan tarif ini cukup signifikan, Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa keputusan akhir yang diambil nantinya tidak akan memberatkan kantong produktif masyarakat.
Evaluasi tarif ini tetap mengedepankan asas keadilan serta kemampuan bayar (ability to pay) dari warga komuter.
Baca Juga: BBM Nonsubsidi Naik, SPBU Jepara Perketat Penyaluran Subsidi Tepat
Pemerintah juga menegaskan komitmennya agar penyesuaian harga ini tidak menyurutkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.
Sebaliknya, penyesuaian tarif diharapkan dapat diimbangi dengan peningkatan fasilitas, ketepatan waktu, dan kenyamanan armada, sehingga integrasi transportasi di kawasan Jabodetabek dapat berjalan lebih optimal.
Keputusan resmi mengenai besaran angka tarif baru ini rencananya akan diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat setelah seluruh kajian teknis dan regulasi selesai ditandatangani. (*)