RADAR KUDUS – Kepolisian Resor Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang diduga menjadi korban serangan anjing pemburu babi di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian pemilik dalam mengawasi hewan peliharaannya sehingga berujung pada hilangnya nyawa korban.
Kepala Unit PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi mengumpulkan berbagai alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Baca Juga: Estetika Instagram Terkendali: Pengguna Bisa Atur Ulang Grid di Profil Sesuai Keinginan
“Status pemilik anjing sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Y merupakan warga Jakarta yang memelihara beberapa ekor anjing pemburu babi.
Polisi menemukan indikasi keterlibatan hewan peliharaannya setelah menemukan bercak darah di sekitar mulut dua dari empat anjing yang dimiliki tersangka.
Menurut Silfi, temuan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi maupun pengakuan pemilik anjing yang mengarah pada dugaan bahwa dua anjing tersebut ikut menyerang korban.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) di area persawahan dan kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga.
Saat kejadian, korban yang diketahui berinisial MAS (9) sedang mencari belut untuk digunakan sebagai umpan memancing, aktivitas yang biasa dilakukannya di sekitar lokasi tersebut.
Diduga korban bertemu dengan kawanan anjing pemburu yang saat itu dilepas oleh pemiliknya untuk berburu babi hutan.
Karena ketakutan melihat sejumlah anjing mendekat, korban spontan berlari. Namun reaksi tersebut justru memancing insting mengejar dari kawanan anjing.
Korban kemudian diserang hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan.
Warga yang menemukan korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik anjing mengakui hewan yang menyerang korban merupakan miliknya.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
“Pemilik mengakui bahwa anjing yang menyerang korban adalah miliknya. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan para saksi,” kata Agus.
Dalam proses penyidikan, polisi menilai tersangka tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap hewan-hewan pemburu tersebut.
Saat anjing dilepaskan, tersangka berada cukup jauh sehingga tidak mampu mengendalikan situasi ketika serangan terjadi.
Karena itu, penyidik menilai terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Anjing-anjing tersebut dilepas tanpa pengawasan yang cukup. Pemilik berada jauh dari lokasi sehingga tidak dapat mencegah serangan saat terjadi,” jelas Silfi.
Atas dugaan kelalaian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan lalai yang mengakibatkan kematian seseorang serta tanggung jawab pemilik hewan untuk mencegah hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan orang lain.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat maupun pemerintah daerah. Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan berharap proses hukum berjalan secara transparan serta profesional.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bogor, saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keluarga korban berhak memperoleh keadilan dan meminta semua pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah daerah juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dengan memperketat pengawasan terhadap aktivitas perburuan serta pemeliharaan anjing pemburu di wilayah Kabupaten Bogor.
Hingga saat ini, penyidik Polres Bogor masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Editor : Ali Mustofa