TANGERANG — Polisi berhasil menangkap seorang ayah dan anak yang berinisial BT (41) dan MS (17) yang terbukti telah membunuh seorang pedagang cilok berinisial P (33) di sebuah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keduanya ditangkap di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB saat mencoba melarikan diri ke Salatiga, Jawa Tengah.
Kasus kematian pedagang cilok yang jasadnya ditemukan dalam keadaan berlumuran darah di kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, telah terungkap setelah kedua pelaku berhasil ditangkap.
Korban, P (33) atau yang juga sebagai R, ditemukan tewas pada malam 1 Juni 2026 saat berada di dalam kontrakannya.
Motif di balik pembunuhan ini adalah dendam yang telah lama terpendam oleh pelaku MS.
Ia yang merupakan pedagang cilok mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena sering mengalami intimidasi, pemerasan, dan ancaman dari korban.
Sebelum membunuh korban, MS menceritakan kepada ayahnya bahwa ia sering diintimidasi dan dimintai uang oleh P.
Baca Juga: Kerugian Korban Capai Belasan Miliar, Bos Hanania Umroh Kini Status Tersangka
Kedua pelaku dengan brutal menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau cutter dan memukulnya dengan tabung gas Elpiji. Korban dipukul di bagian kepala dengan tabung gas hingga meninggal dunia.
Tindakan nekat ini dilakukan setelah MS melaporkan kepada BT, yang kemudian bersepakat untuk merencanakan pembunuhan tersebut.
Kedua tersangka BT dan MS kini telah ditahan serta dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa MS mengaku memiliki dendam karena terus-menerus diperas dan diancam oleh korban.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ungkapkan Lagi BBM Subsidi dan LPG Tidak Naik Hingga Akhir 2026
Kedua tersangka berhasil ditangkap di dalam bus tujuan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penangkapan ini memberikan titik terang terhadap kasus pembunuhan pedagang cilok yang mengejutkan warga Cikupa.
Motif dendam yang dimiliki oleh kedua pelaku akhirnya terungkap setelah polisi menyelidiki kasus ini.
Keterangan dari pelaku secara jelas menunjukkan bahwa mereka memiliki dendam terhadap korban yang sering mengintimidasi dan memeras dalam urusan bisnis cilok. (*)
Editor : Anita Fitriani