RADAR KUDUS - Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memasuki babak krusial dengan tercapainya kesepahaman penting antara pihak eksekutif dan legislatif.
Pemerintah bersama DPR RI secara resmi menyepakati klausul yang memperbolehkan anggota Polri aktif untuk tetap dapat menduduki jabatan strategis di luar institusi kepolisian.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi korps baju cokelat untuk memperluas ruang pengabdian mereka di berbagai sektor pemerintahan, sekaligus menandai babak baru dalam reformasi birokrasi dan tata kelola kelembagaan nasional.
Ruang Penempatan Melalui Keahlian Khusus hingga Penugasan Presiden
Dalam draf RUU Polri yang telah disepakati tersebut, ruang penempatan bagi perwira maupun anggota aktif tidak lagi hanya terbatas pada pos-pos jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi keamanan tradisional keimigrasian atau penegakan hukum.
Anggota Polri aktif kini memiliki legalitas untuk ditempatkan di berbagai kementerian atau lembaga negara non-kementerian.
Mekanisme pengisian jabatan sipil oleh aparat kepolisian ini nantinya dapat ditempuh melalui dua jalur utama:
-
Permintaan Instansi Terkait: Berdasarkan kebutuhan spesifik dari kementerian atau lembaga sipil yang memerlukan keahlian serta kompetensi tertentu dari personel kepolisian.
-
Instruksi Langsung Kepala Negara: Melalui jalur penugasan khusus yang diperintahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia demi kepentingan strategis nasional.
Pemerintah memastikan bahwa ketentuan teknis mengenai hak, kewajiban, tata cara perekrutan, hingga batasan struktur penempatan ini nantinya akan diatur secara lebih rinci dan ketat melalui instrumen Peraturan Pemerintah (PP).
Sempat Menuai Sorotan Terkait Benturan Aturan TAP MPR
Kendati telah disepakati oleh kedua belah pihak, pasal krusial ini sempat memantik perdebatan yang cukup alot di dalam ruang rapat komisi DPR RI.
Sejumlah fraksi dan pakar hukum tata negara memberikan catatan kritis karena menilai perluasan peran polisi aktif di ranah sipil berpotensi menabrak aturan hukum yang lebih tinggi.
Salah satu acuan hukum yang menjadi sorotan utama adalah Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII Tahun 2000.
Regulasi era reformasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan publik di luar struktur kepolisian diwajibkan untuk melakukan pensiun dini atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari kedinasan aktif demi menjaga netralitas.
Pemerintah Janjikan Harmonisasi Regulasi Lewat PP
Merespons kekhawatiran dan kritik dari Parlemen tersebut, perwakilan pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan harmonisasi regulasi secara hati-hati.
Baca Juga: Redam Dampak Rupiah Loyo, Pemerintah RI Gencar Dorong Skema Barter dan Imbal Dagang Internasional
Otoritas terkait menjamin bahwa penjabaran aturan turunan di dalam Peraturan Pemerintah nanti akan dirumuskan sedemikian rupa agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan dwifungsi baru, melainkan murni untuk penguatan profesionalisme birokrasi.
Dengan diketoknya kesepakatan pasal ini, pintu gerbang bagi penempatan polisi aktif di berbagai lini kementerian, lembaga tinggi negara, hingga penugasan khusus Presiden dipastikan akan tetap terbuka lebar dalam undang-undang kepolisian yang baru.
Pemerintah berharap reformasi ini dapat menjawab kebutuhan zaman akan penanganan isu-isu strategis yang memerlukan sinergi kuat antara aparatur keamanan dan birokrat sipil. (*)