Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ketok Palu! Tipu Ratusan Calon Pengantin hingga Rp18,4 Miliar, Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ghina Nailal Husna • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:28 WIB
Tipu Ratusan Calon Pengantin hingga Rp18,4 Miliar, Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tipu Ratusan Calon Pengantin hingga Rp18,4 Miliar, Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara
 

RADAR KUDUS - Impian indah ratusan pasangan kekasih untuk bersanding di pelaminan seketika berubah menjadi mimpi buruk yang menyisakan kerugian materiil bernilai fantastis. 

Kasus penipuan bermodus jasa perencana pernikahan (wedding organizer) berskala masif yang sempat menggegerkan publik akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara kepada sang otak penipuan, Ayu Puspita.

Baca Juga: Pertanyakan Rincian Nota Rp200 Juta untuk Anak, Ruben Onsu Ungkap Kekecewaan: "Gue Berhak Tanya Rinciannya Mana?"

Putusan yang diketok pada Selasa (19/5/2026) tersebut memicu polemik dan kekecewaan mendalam bagi para korban, lantaran hukuman yang diberikan dinilai terlampau ringan jika dibandingkan dengan skala kerugian total para korban yang menembus angka Rp18,4 miliar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara pada Minggu (7/6/2026), putusan terhadap pemilik wedding organizer (WO) bodong tersebut dibacakan secara terbuka dalam persidangan.

Menariknya, hukuman 1,5 tahun penjara yang diterima Ayu Puspita ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ayu Puspita binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan majelis hakim PN Jakarta Utara.

Meskipun pasal penggelapan telah terbukti secara hukum, masa penahanan yang relatif singkat ini langsung menuai sorotan tajam dari publik dan warganet yang menganggap vonis tersebut kurang memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kerah putih di sektor industri wedding.

Kronologi Terbongkarnya Kedok WO Bodong di Koja

Aksi penipuan sistemis yang dikelola oleh Ayu Puspita ini sejatinya telah berjalan cukup rapi dalam waktu yang lama.

Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Kedok bisnis WO fiktif ini akhirnya terbongkar secara dramatis gara-gara sebuah hajatan pernikahan yang berujung kacau di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Pernikahan yang menjadi pintu masuk kepolisian untuk mengusut tuntas sindikat ini berlangsung di Pelindo Tower, Jalan Yos Sudarso No. 9, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu malam (6/12/2025) silam sekitar pukul 19.00 WIB.

Pada hari bahagia tersebut, pasangan pengantin dan keluarga besar dibuat syok dan menanggung malu yang luar biasa lantaran dekorasi, katering, hingga fasilitas pesta yang telah dibayar lunas tidak kunjung muncul di lokasi acara akibat dana mereka dilarikan oleh pihak WO.

Jaringan Terstruktur: Lima Orang Ditahan

Mendapat laporan dari korban yang histeris, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan fakta bahwa korban dari bisnis WO milik Ayu Puspita ini bukan hanya satu atau dua pasangan, melainkan mencapai ratusan calon pengantin yang tersebar di wilayah Jabodetabek dengan akumulasi kerugian menembus Rp18,4 miliar.

Baca Juga: Defisit Anggaran Menjerat Daerah: Gubernur Sherly Tjoanda Curhat Pilu, Pemprov Maluku Utara Kehabisan Kas untuk Gaji PPPK

Dalam rilis perkara, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Ayu Puspita tidak bergerak sendirian dalam melancarkan aksi culasnya.

Polisi berhasil membongkar jaringan terstruktur di dalam manajemen WO tersebut dan menetapkan serta menahan lima orang tersangka lainnya yang ikut menikmati uang setoran dari para calon pengantin. 

Kini, meski Ayu Puspita telah resmi berstatus terpidana, para korban masih terus memperjuangkan nasib uang mereka yang raib dan berharap adanya kelanjutan hukum terkait pengembalian aset (asset recovery) dari hasil penipuan tersebut. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Penipuan WO Ayu Puspita #Sidang PN Jakarta Utara #Korban Wedding Organizer Bodong #Kasus Penipuan Koja #Vonis Ayu Puspita 2026