RADAR KUDUS - Impian indah ratusan pasangan kekasih untuk bersanding di pelaminan seketika berubah menjadi mimpi buruk yang menyisakan kerugian materiil bernilai fantastis.
Kasus penipuan bermodus jasa perencana pernikahan (wedding organizer) berskala masif yang sempat menggegerkan publik akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara kepada sang otak penipuan, Ayu Puspita.
Putusan yang diketok pada Selasa (19/5/2026) tersebut memicu polemik dan kekecewaan mendalam bagi para korban, lantaran hukuman yang diberikan dinilai terlampau ringan jika dibandingkan dengan skala kerugian total para korban yang menembus angka Rp18,4 miliar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara pada Minggu (7/6/2026), putusan terhadap pemilik wedding organizer (WO) bodong tersebut dibacakan secara terbuka dalam persidangan.
Menariknya, hukuman 1,5 tahun penjara yang diterima Ayu Puspita ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun kurungan.
"Menyatakan terdakwa Ayu Puspita binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan majelis hakim PN Jakarta Utara.
Meskipun pasal penggelapan telah terbukti secara hukum, masa penahanan yang relatif singkat ini langsung menuai sorotan tajam dari publik dan warganet yang menganggap vonis tersebut kurang memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kerah putih di sektor industri wedding.
Kronologi Terbongkarnya Kedok WO Bodong di Koja
Aksi penipuan sistemis yang dikelola oleh Ayu Puspita ini sejatinya telah berjalan cukup rapi dalam waktu yang lama.
Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Kedok bisnis WO fiktif ini akhirnya terbongkar secara dramatis gara-gara sebuah hajatan pernikahan yang berujung kacau di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Pernikahan yang menjadi pintu masuk kepolisian untuk mengusut tuntas sindikat ini berlangsung di Pelindo Tower, Jalan Yos Sudarso No. 9, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu malam (6/12/2025) silam sekitar pukul 19.00 WIB.
Pada hari bahagia tersebut, pasangan pengantin dan keluarga besar dibuat syok dan menanggung malu yang luar biasa lantaran dekorasi, katering, hingga fasilitas pesta yang telah dibayar lunas tidak kunjung muncul di lokasi acara akibat dana mereka dilarikan oleh pihak WO.
Jaringan Terstruktur: Lima Orang Ditahan
Mendapat laporan dari korban yang histeris, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan fakta bahwa korban dari bisnis WO milik Ayu Puspita ini bukan hanya satu atau dua pasangan, melainkan mencapai ratusan calon pengantin yang tersebar di wilayah Jabodetabek dengan akumulasi kerugian menembus Rp18,4 miliar.
Dalam rilis perkara, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Ayu Puspita tidak bergerak sendirian dalam melancarkan aksi culasnya.
Polisi berhasil membongkar jaringan terstruktur di dalam manajemen WO tersebut dan menetapkan serta menahan lima orang tersangka lainnya yang ikut menikmati uang setoran dari para calon pengantin.
Kini, meski Ayu Puspita telah resmi berstatus terpidana, para korban masih terus memperjuangkan nasib uang mereka yang raib dan berharap adanya kelanjutan hukum terkait pengembalian aset (asset recovery) dari hasil penipuan tersebut. (*)