BANDUNG – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penanganan kasus pesta sesama jenis yang terjadi di Kabupaten Karawang memicu perhatian publik. Dedi mengungkapkan rencana pemerintah daerah untuk menyiapkan pola pembinaan khusus terhadap individu yang terlibat dalam perilaku LGBT, termasuk membuka kemungkinan melibatkan barak militer sebagai bagian dari pendekatan pembinaan karakter.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi menyusul terungkapnya kasus dugaan pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Karawang yang videonya sempat viral di media sosial.
Menurut Dedi, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga perlu diikuti langkah-langkah pembinaan yang dinilainya mampu mengembalikan individu ke lingkungan sosial yang lebih baik.
"Kalau itu siswa, maka menjadi kewajiban kami untuk melakukan pembinaan. Kalau masyarakat umum, tentu pemerintah juga harus hadir mencari solusi," ujar Dedi di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Selasa (9/6/2026).
Ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencari lembaga yang dianggap mampu melakukan pendampingan terhadap individu LGBT. Bahkan, Dedi menilai pendekatan melalui pendidikan disiplin di lingkungan semi-militer dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan.
"Ya mudah-mudahan barak militer bisa menjadi bagian dari solusi," katanya.
Berawal dari Kasus di Karawang
Pernyataan tersebut muncul setelah aparat kepolisian mengamankan sejumlah orang terkait dugaan pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kejadian itu berlangsung pada Minggu (7/6/2026) di Theater Night Mart, Karawang.
Video yang memperlihatkan sejumlah pria berpelukan di lokasi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi masyarakat.
Polres Karawang selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa pemilik tempat hiburan berinisial TF serta sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
"Kami telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dan materi yang beredar di media sosial," kata Hendra.
Sejumlah pihak yang diamankan dijerat menggunakan Pasal 414 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pelanggaran kesusilaan di ruang publik.
Memicu Perdebatan Publik
Usulan pembinaan melalui lembaga khusus maupun barak militer memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Di satu sisi, terdapat kelompok masyarakat yang mendukung pendekatan tegas terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma sosial dan budaya setempat.
Namun di sisi lain, berbagai organisasi kesehatan internasional telah menyatakan bahwa orientasi seksual bukanlah penyakit yang dapat disembuhkan melalui terapi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan kejiwaan sejak 1990. American Psychiatric Association (APA) juga menyatakan tidak terdapat bukti ilmiah yang mendukung efektivitas terapi konversi untuk mengubah orientasi seksual seseorang.
Sementara itu, Komnas HAM dalam berbagai kesempatan mengingatkan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak atas perlindungan hukum, bebas dari kekerasan maupun perlakuan diskriminatif.
Tantangan Pemerintah Daerah
Pengamat sosial menilai pemerintah daerah menghadapi tantangan besar dalam merespons isu-isu sensitif yang menyentuh aspek hukum, norma sosial, budaya, kesehatan mental, dan hak asasi manusia sekaligus.
Pendekatan yang diambil pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan ketertiban umum tanpa mengabaikan prinsip perlindungan terhadap martabat manusia.
Kasus Karawang juga menunjukkan bagaimana perkembangan media sosial dapat mempercepat penyebaran informasi dan membentuk opini publik dalam waktu singkat. Karena itu, penanganan yang berbasis fakta, proporsional, serta tidak menimbulkan stigma dinilai menjadi kunci agar persoalan dapat diselesaikan secara bijak.
Di tengah pro dan kontra yang muncul, satu hal yang menjadi perhatian bersama adalah bagaimana pemerintah mampu menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil selaras dengan hukum nasional, nilai kemanusiaan, serta prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.
Editor : Mahendra Aditya