RADAR KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik yang hadir menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelum mengetuk palu pengesahan, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju secara serempak oleh para legislator.
Dalam laporan yang disampaikan sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU Polri dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang luas dan bermakna.
Menurutnya, Komisi III telah menyelenggarakan sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum guna menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Selain itu, tim pembahas juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi yang tersebar di 12 provinsi.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, berbagai kalangan turut dilibatkan, mulai dari akademisi, pakar hukum, ahli kesehatan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok mahasiswa.
Habiburokhman menyebut pembahasan berlangsung secara intensif hingga akhirnya Panitia Kerja (Panja) RUU Polri berhasil menuntaskan seluruh tugas yang diberikan.
Selama proses pembahasan, Panja RUU Polri bersama pemerintah menelaah dan menyelesaikan sebanyak 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Jumlah tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, serta delapan DIM baru yang bersifat substansial.
Seluruh poin tersebut menjadi dasar penyempurnaan regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan institusi kepolisian di masa mendatang.
Habiburokhman menjelaskan terdapat delapan aspek utama yang menjadi fokus perubahan dalam undang-undang tersebut.
Poin pertama berkaitan dengan penegasan arah transformasi Polri agar semakin terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta memiliki kualitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kedua, penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sistem digital yang lebih modern.
Ketiga, menjamin netralitas serta profesionalisme anggota Polri dalam sistem pembinaan karier dan tata kelola sumber daya manusia.
Keempat, memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, perlindungan masyarakat, pengayoman, penegakan hukum, serta pemberantasan kejahatan.
Perubahan kelima mengatur secara lebih rinci mengenai anggota Polri yang menjalankan tugas di luar institusi kepolisian. Ketentuan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, poin keenam mengatur mekanisme pemberhentian anggota Polri sekaligus penetapan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terstruktur.
Pada poin ketujuh, pemerintah dan DPR menekankan pentingnya pendidikan kepolisian yang mengedepankan nilai-nilai hukum yang humanis, demokratis, serta menghormati hak asasi manusia.
Sementara poin kedelapan menitikberatkan pada penguatan fungsi dan posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga yang berperan dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap penyelenggaraan tugas kepolisian.
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR berharap transformasi Polri dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta semakin mampu menjawab tuntutan pelayanan dan kebutuhan masyarakat di era modern.
Editor : Ali Mustofa