Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hanya Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken, Dua Pemuda di Medan Terancam Denda Rp60 Miliar dan 6 Tahun Penjara

Ghina Nailal Husna • Senin, 8 Juni 2026 | 20:25 WIB
Dua Pemuda di Medan Terancam Denda Rp60 Miliar dan 6 Tahun Penjara
Dua Pemuda di Medan Terancam Denda Rp60 Miliar dan 6 Tahun Penjara
 

RADAR KUDUS - Dunia maya baru-baru ini digegerkan oleh kasus penegakan hukum yang dinilai warganet sangat kontras dan mencengangkan. 

Dua orang pemuda asal Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AA dan RA, mendadak jadi sorotan nasional setelah terjerat pasal berat terkait tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Bukan karena menjadi bagian dari sindikat mafia kelas kakap, keduanya harus berhadapan dengan ancaman denda fantastis senilai Rp60 miliar dan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun hanya karena kedapatan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan wadah jeriken.

Baca Juga: Pangkas Ketergantungan APBN, BGN Alihkan Strategi Makan Bergizi Gratis Berbasis Kantin Sekolah di Wilayah 3T

Sidang Perdana Bergulir di PN Medan

Kasus yang memicu perdebatan hangat mengenai asas keadilan ini telah memasuki tahapan persidangan.

AA dan RA duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 4 Juni 2026, untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan yang menyita perhatian publik ini dipimpin oleh Happy Efrata Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Guna memperkuat dakwaannya, JPU memboyong sedikitnya tujuh orang saksi ke muka persidangan.

Dari total tujuh saksi tersebut, lima di antaranya merupakan personel kepolisian aktif dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, sementara dua saksi lainnya berasal dari pihak manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Jamin Ginting, Medan.

Ditangkap Saat Patroli Kelangkaan BBM

Berdasarkan kesaksian para petugas kepolisian di dalam ruang sidang, kronologi penangkapan kedua pemuda ini terjadi pada awal tahun, tepatnya pada Selasa, 6 Januari 2026.

Salah satu saksi dari kepolisian, Erwin, membeberkan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika timnya sedang melaksanakan patroli rutin berdasarkan surat perintah resmi dari Kapolrestabes Medan. 

Patroli itu digalakkan guna mengantisipasi penimbunan di tengah situasi kota yang sedang mengalami kelangkaan pasokan BBM.

Saat melintasi kawasan Simpang Pos di Jalan Jamin Ginting, petugas mencurigai aktivitas AA dan RA yang tengah berada di area pengisian SPBU.

"Tersangka kedapatan sedang mengisi minyak Pertalite dengan menggunakan dua buah jeriken di SPBU tersebut," ujar Erwin di hadapan majelis hakim.

Setelah tertangkap tangan memindahkan BBM subsidi ke dalam wadah terlarang tanpa izin resmi, petugas langsung menyita barang bukti dan menggelandang kedua pemuda tersebut ke markas Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum.

Netizen Pertanyakan Keadilan Hukum

Viralnya pemberitaan ini memicu gelombang kritik dan keprihatinan mendalam dari publik.

Baca Juga: Tuai Kecaman Luas, Poster "Terima Kasih" Badan Gizi Nasional untuk Mantan Pejabat Tersangka Korupsi Banjir Kritik

Informasi mengenai kasus ini menyebar masif setelah diunggah oleh salah satu akun media sosial populer di Instagram, @resat.feeds, pada Minggu, 7 Juni 2026.

Sebagian besar warganet menilai bahwa penerapan undang-undang migas dengan ancaman denda puluhan miliar rupiah terasa sangat berlebihan jika diterapkan pada masyarakat kecil atau pengecer skala mikro, di saat mafia penyelundup BBM bersubsidi ribuan liter sering kali luput dari jerat hukum yang setara.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berlanjut guna menguji apakah tindakan kedua pemuda tersebut murni untuk kebutuhan mendesak atau memiliki unsur komersial ilegal yang memenuhi delik pidana migas. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Kasus BBM Jeriken Medan #Sidang PN Medan #Pembelian Pertalite Subsidi #Hukum Mafia Migas #Polrestabes Medan