RADAR KUDUS - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat transformasi layanan digital yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia. Masyarakat tidak lagi harus datang sejak pagi untuk mengurus seluruh proses administrasi di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagian besar tahapan pembuatan SIM baru dapat dilakukan secara daring dari rumah menggunakan telepon genggam. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik yang bertujuan mempercepat proses administrasi, mengurangi antrean, serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, pemohon tetap diwajibkan hadir langsung ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik mengemudi sebagai syarat akhir penerbitan SIM.
Digitalisasi Pelayanan SIM Permudah Masyarakat
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital. Salah satu layanan yang mendapat respons positif dari masyarakat adalah pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan sistem ini, calon pemohon dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen, melakukan pembayaran, hingga mengikuti ujian teori tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.
Kebijakan tersebut dinilai mampu menghemat waktu sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik, khususnya di kota-kota besar yang selama ini menghadapi antrean panjang pemohon SIM.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
-
KTP elektronik (e-KTP) asli.
-
Pas foto terbaru berlatar belakang biru.
-
Tanda tangan pada kertas putih.
-
Alamat email aktif.
-
Nomor telepon yang masih digunakan.
Selain dokumen identitas, pemohon juga wajib memenuhi dua persyaratan tambahan yang menjadi ketentuan nasional dalam penerbitan SIM.
1. Tes Kesehatan
Tes kesehatan dilakukan secara elektronik melalui layanan resmi yang telah terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik dasar seperti penglihatan, pendengaran, hingga kesehatan umum pengemudi.
2. Tes Psikologi
Tes psikologi menjadi syarat wajib untuk memastikan calon pengemudi memiliki kemampuan konsentrasi, pengendalian emosi, serta kesiapan mental saat berkendara di jalan raya.
Kedua persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan akibat faktor manusia.
Cara Membuat Akun Digital Korlantas Polri
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terpasang, lakukan tahapan berikut:
-
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
-
Masukkan nomor telepon aktif.
-
Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
-
Buat PIN keamanan akun.
-
Lengkapi data pribadi sesuai KTP.
-
Masukkan alamat email aktif.
-
Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
-
Lakukan verifikasi wajah (liveness detection).
-
Selesaikan proses validasi e-KTP.
Setelah seluruh tahapan berhasil dilakukan, akun siap digunakan untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Langkah Pendaftaran SIM Online 2026
Setelah akun aktif, pemohon dapat langsung melakukan pengajuan SIM dengan langkah berikut:
-
Masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
-
Pilih menu "SIM".
-
Klik "Pendaftaran SIM Baru".
-
Lengkapi seluruh data yang diminta.
-
Unggah dokumen persyaratan.
-
Pilih jenis SIM yang akan dibuat.
-
Lakukan pembayaran biaya penerbitan.
-
Ikuti ujian teori secara online.
-
Pilih lokasi Satpas dan jadwal ujian praktik.
Pemohon diimbau memeriksa kembali seluruh data sebelum dikirim karena kesalahan data dapat menyebabkan proses verifikasi ditolak.
Ujian Teori Bisa Dilakukan Secara Online
Salah satu kemudahan terbesar dalam sistem terbaru adalah pelaksanaan ujian teori yang dapat dilakukan secara daring.
Materi yang diujikan umumnya meliputi:
-
Peraturan lalu lintas.
-
Rambu-rambu jalan.
-
Etika berkendara.
-
Keselamatan berkendara.
-
Pengetahuan dasar kendaraan.
Peserta yang lulus ujian teori akan mendapatkan kesempatan mengikuti ujian praktik sesuai jadwal yang telah dipilih.
Tetap Wajib Mengikuti Ujian Praktik
Walaupun proses administrasi sudah dilakukan secara digital, ujian praktik tetap dilaksanakan secara langsung di Satpas.
Petugas akan menilai kemampuan peserta dalam:
-
Mengendalikan kendaraan.
-
Manuver dasar.
-
Kepatuhan terhadap marka jalan.
-
Teknik parkir.
-
Keselamatan berkendara.
Tahapan ini menjadi faktor penting untuk memastikan setiap pemegang SIM benar-benar memiliki kemampuan mengemudi yang memadai.
Pengambilan SIM Setelah Lulus
Jika seluruh tahapan berhasil dilalui, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi maupun email.
SIM yang telah selesai dicetak dapat diambil di Satpas yang dipilih saat pendaftaran. Umumnya pelayanan pengambilan SIM berlangsung pada hari kerja sesuai jam operasional masing-masing Satpas.
Waspadai Calo dan Penipuan
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilakukan sesuai prosedur resmi. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo maupun pihak yang menjanjikan kelulusan instan.
Seluruh informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, situs resmi Korlantas, serta kanal komunikasi resmi Polri.
Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, pembuatan SIM pada 2026 menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan transparan. Namun, kesiapan dokumen, pemahaman aturan lalu lintas, serta kemampuan mengemudi tetap menjadi kunci utama agar proses penerbitan SIM berjalan lancar hingga selesai.
Editor : Mahendra Aditya