Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Awas! Modif Pelat Nomor agar Lolos ETLE Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Iwan Arfianto • Senin, 8 Juni 2026 | 18:09 WIB
TILANG: Pengendara sepeda motor ditilang usai melakukan pelanggaran lalu lintas baru-baru ini. (JAWAPOS.COM)
TILANG: Pengendara sepeda motor ditilang usai melakukan pelanggaran lalu lintas baru-baru ini. (JAWAPOS.COM)

 

Jakarta – Belakangan ini, marak dijumpai fenomena pemilik kendaraan yang memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor secara ilegal.

Mulai dari mencopot pelat nomor, menutupi sebagian komponen angka dan huruf, hingga mengubah bentuk fisik pelat agar tidak terdeteksi oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Melansir informasi dari situs resmi Humas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelat nomor pada dasarnya merupakan dokumen identifikasi resmi milik negara, dan bukan sekadar aksesori dekoratif kendaraan yang bebas dimodifikasi atas dasar estetika.

Kewajiban pemasangan serta standarisasi pelat nomor telah diatur secara hukum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum," tulis keterangan resmi Humas Polri.

Kategori Pelat Nomor yang Bakal Ditindak

Polri menegaskan akan menindak seluruh jenis kendaraan yang menggunakan pelat nomor di luar standar regulasi.

Beberapa kategori pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi:

"Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas dan akurat dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," tegas pihak Polri.

Langkah penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan ini nantinya akan dilakukan secara intensif, baik melalui metode tilang manual secara langsung maupun mengoptimalkan peran teknologi sistem ETLE Mobile serta ETLE Handheld.

Ancaman Kurungan Penjara dan Denda Setengah Juta Rupiah

Bagi para pengendara yang kedapatan mengabaikan aturan ini dan tetap nekat memakai pelat nomor non-standar, petugas kepolisian akan menjeratnya menggunakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berdasarkan pasal karet tersebut, sanksi hukum yang mengancam pelanggar adalah sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau alternatif sanksi denda finansial maksimal sebesar Rp 500.000.

"Selain sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dicurigai sebagai kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana, sehingga berpotensi dilakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam oleh petugas di lapangan," lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai langkah preventif, seluruh pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk selalu mempertahankan penggunaan pelat nomor standar orisinal yang diterbitkan langsung oleh Kantor Bersama Samsat.

Langkah patuh hukum ini dinilai penting tidak hanya untuk menghindari sanksi tilang, namun juga mempermudah proses pelacakan identifikasi cepat seandainya kendaraan mengalami insiden kecelakaan atau tindak kejahatan di jalan raya.

Editor : Iwan Arfianto
#pelat nomor #modifikasi pelat nomor #tilang #etle