Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Setelah Yaqut Ditahan, KPK Dalami Peran Dua Pengusaha Travel Haji dalam Skandal Kuota Haji 2023-2024

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 8 Juni 2026 | 16:43 WIB
Ilustrasi orang korupsi
Ilustrasi orang korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan Menteri Agama. Pada Senin (8/6/2026), penyidik memanggil dua tersangka dari kalangan swasta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka yang diperiksa adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Hingga saat ini, keduanya belum menjalani penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman alat bukti dan penguatan konstruksi perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Penyidikan Masuk Tahap Krusial

Pemanggilan dua tersangka swasta ini dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai aliran dana dan mekanisme dugaan penyimpangan kuota haji yang terjadi selama periode 2023 hingga 2024.

Meski materi pemeriksaan belum diungkap secara rinci, penyidik diperkirakan akan mendalami hubungan para tersangka dengan pihak-pihak yang sebelumnya telah ditahan serta menelusuri dugaan transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, salah satu layanan publik strategis yang setiap tahunnya melibatkan ratusan ribu calon jemaah Indonesia.

Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  1. Yaqut Cholil Qoumas

  2. Ishfah Abidal Azis, mantan staf khusus Menteri Agama

  3. Ismail Adham

  4. Asrul Azis Taba

Dari empat tersangka tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex. Sementara Ismail Adham dan Asrul Azis Taba masih menjalani proses hukum tanpa penahanan.

Dugaan Aliran Dana ke Mantan Menteri Agama

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, KPK menduga terdapat pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada mantan Menteri Agama melalui perantara.

Penyidik menduga Ismail Adham memberikan dana sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

KPK masih terus mendalami tujuan pemberian dana tersebut serta kaitannya dengan distribusi dan pengelolaan kuota haji yang menjadi objek perkara.

Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

Salah satu temuan yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah besarnya potensi kerugian negara. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menyentuh sektor penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Kerugian negara tersebut diduga berasal dari berbagai penyimpangan dalam pengelolaan kuota dan kebijakan terkait penyelenggaraan haji selama periode yang sedang diselidiki. Namun, rincian lengkap mengenai komponen kerugian masih menjadi bagian dari proses pembuktian di tingkat penyidikan.

Sorotan terhadap Tata Kelola Haji

Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, dengan kuota tahunan mencapai ratusan ribu orang yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Karena itu, setiap kebijakan terkait distribusi kuota, layanan jemaah, hingga pengelolaan anggaran haji memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas.

Sejumlah pengamat menilai pengusutan perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola layanan haji, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan ibadah yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

KPK Terus Kembangkan Perkara

Pemeriksaan terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil saksi tambahan maupun menelusuri pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Sementara itu, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Mahendra Aditya
#KPK kuota haji #Kerugian negara Rp622 miliar #Tersangka kuota haji #yaqut cholil qoumas #Korupsi Kuota Haji