RADAR KUDUS — Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ayu Puspita Dinanti yang terlibat dalam kasus penipuan layanan wedding organizer (WO), yang mengakibatkan kerugian bagi korban mencapai Rp18,4 miliar.
Putusan ini dibacakan pada hari Minggu (7/6/2026) setelah hakim menyatakan Ayu Puspita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penggelapan.
Putusan tersebut tercantum dalam dokumen resmi yang diungkapkan di situs SIPP PN Jakarta Utara pada tanggal 7 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan: "Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'. Menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa selama 1 tahun 6 bulan. "
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ungkapkan Lagi BBM Subsidi dan LPG Tidak Naik Hingga Akhir 2026
Kasus ini melibatkan skema penawaran paket pernikahan dengan harga yang jauh lebih rendah dari rata-rata, yang menarik banyak pasangan yang ingin menikah untuk menggunakan layanan WO Ayu Puspita.
Namun, acara pernikahan yang dijanjikan tidak berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan para korban.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima 207 laporan dari korban penipuan wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera, termasuk dari calon pengantin dan vendor.
Baca Juga: Google Ajukan Perizinan Lepas 32 Juta Nyamuk Steril di Amerika Serikat
Menurut hasil penyelidikan polisi, dana yang disetorkan oleh klien digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, mulai dari membayar cicilan rumah hingga bepergian ke luar negeri.
Kerugian sementara yang dilaporkan oleh para korban mencapai Rp18.443.155.435 atau sekitar Rp18,4 miliar dengan 24 laporan polisi yang sudah diterima.
Dua tersangka, termasuk pemilik WO yang berinisial APD dan seorang tenaga pemasaran berinisial DHP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Baca Juga: OJK Ungkap 33.836 Rekening yang Terkait dengan Judi Online Diblokir
Proses persidangan berlangsung hingga hakim akhirnya membacakan putusan akhir terhadap Ayu Puspita pada bulan Juni 2026 ini.
Vonis penjara selama 1,5 tahun ini menandai selesainya proses hukum terhadap kasus penipuan wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita di pengadilan.
Putusan ini merupakan akibat hukum dari tindakan penggelapan yang merugikan ratusan calon pengantin di Jakarta dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer dan memastikan legalitas serta reputasi penyedia layanan sebelum melakukan pembayaran. (*)
Editor : Anita Fitriani