Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mengoyak Keadilan Sosial: Skandal Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar per Hari

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 6 Juni 2026 | 23:40 WIB
Skandal Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar per Hari
Skandal Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar per Hari
 

RADAR KUDUS - Sebuah pil pahit kembali harus ditelan oleh bangsa ini di tengah perjuangan keras memperbaiki kualitas sumber daya manusia lewat program jaring pengaman sosial. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membongkar megaproyek yang menjadi ladang rasuah baru di tubuh lembaga pemenuhan gizi negara. 

Ironi yang begitu menyayat hati ini mencuat setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi masif terkait tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Efek Domino Program Makan Bergizi Gratis: Presiden Prabowo Optimistis Ciptakan 3 Juta Lapangan Kerja Baru

Kasus yang bergulir sejak 3 Juni 2026 ini memicu gelombang kemarahan publik yang luar biasa.

Bagaimana tidak, kalkulasi sementara dari nilai penyelewengan dana ini disinyalir setara dengan kerugian rakyat sebesar Rp1 miliar per hari. 

Sebuah angka yang dirasa sangat melukai hati nurani publik, di kala jutaan masyarakat bawah, buruh, dan petani masih harus memeras keringat di bawah terik matahari demi sekadar menyambung hidup untuk esok hari.

Kongkalikong Pejabat: Penunjukan Yayasan Fiktif dan Nepotisme

Langkah tegas Korps Adhyaksa dalam menetapkan status tersangka tidak hanya menyasar pada pucuk pimpinan tertinggi BGN.

Dalam siaran pers resmi pihak kejaksaan, dua mantan petinggi lembaga lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta seorang pihak swasta bernama Sony Sonjaya, juga ikut mengenakan rompi tahanan merah muda.

Berdasarkan hasil ekspose dan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamdsus), modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang sangat rapi dan terstruktur.

Mereka diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatan dengan sengaja menunjuk sejumlah yayasan tertentu sebagai mitra resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut pada kenyataannya sama sekali tidak memenuhi syarat kualifikasi operasional.

Mereka sengaja diloloskan dalam proses verifikasi karena terafiliasi langsung dengan kepentingan pribadi para pejabat dan pegawai internal BGN," ungkap perwakilan tim penyidik Kejaksaan Agung.

Intervensi yang kuat dari jajaran pimpinan ini membuat sistem kendali mutu dan fungsi pengawasan internal bank data BGN menjadi tidak berfungsi sama sekali.

Modus Mark-Up Pengadaan Barang Elektronik hingga Sepatu

Selain memanipulasi status keagenan mitra SPPG, komplotan ini juga mengobrak-abrik regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dari data yang dihimpun oleh pihak berwenang, para tersangka terbukti melakukan tekanan dan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyetujui anggaran yang telah digelembungkan (mark-up) secara sepihak.

Skala penyimpangan pengadaan ini mencakup angka materiil yang sangat fantastis dan dinilai tidak berkorelasi langsung dengan pemenuhan gizi anak-anak di sekolah.

Beberapa poin pengadaan barang yang kini disita dan dipersoalkan oleh Kejagung meliputi:

  • Pengadaan 21.801 unit barang operasional serba-serbi senilai total Rp1 triliun.

  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu dinas/lapangan.

  • Pengadaan sekitar 31.000 unit komputer tablet untuk sistem pelaporan.

  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran jumbo 75 inci yang spesifikasinya menyimpang dari ketentuan baku.

Spesifikasi teknis yang tidak sesuai standar kedinasan serta penggelembungan harga modal (cost) inilah yang menjadi pintu masuk utama bagi para tersangka untuk menyedot sisa anggaran demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Dijerat Pasal Berlapis dan Ditahan di Rutan

Akibat tindakan koruptif yang mencederai program strategis nasional ini, Kejaksaan Agung langsung mengambil tindakan preventif yang agresif.

Baca Juga: Jaga Likuiditas Negara, Pemerintah RI Tarik Utang Baru Rp386 Triliun hingga Mei 2026

Demi kepentingan penyidikan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, ketiga tersangka utama kini resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Juni 2026.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan culasnya di muka hukum, Dadan Hindayana bersama dua koleganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Publik kini mendesak agar proses peradilan dapat berjalan secara transparan dan menuntut hukuman seberat-beratnya bagi para koruptor yang tega menilep anggaran makanan bagi anak-anak sekolah dan balita tersebut. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Korupsi Makan Bergizi Gratis #Kasus Badan Gizi Nasional #Korupsi Dadan Hindayana #Penggeledahan Kejagung 2026 #Penyelewengan Dana SPPG