Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kongkalikong Agen dan Marketing Bank Bobol Dana Rp2,5 Miliar: Ratusan KTP Warga Dicatut Tanpa Izin

Ghina Nailal Husna • Jumat, 5 Juni 2026 | 22:21 WIB
Kongkalikong Agen dan Marketing Bank Bobol Dana Rp2,5 Miliar
Kongkalikong Agen dan Marketing Bank Bobol Dana Rp2,5 Miliar

 

RADAR KUDUS - Dunia perbankan kembali diguncang oleh skandal fraud internal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi masyarakat. 

Modus operandi ini terungkap berawal dari jeritan dan keluhan sejumlah nasabah serta warga sipil yang terkejut bukan main. 

Bagaimana tidak, saat hendak melakukan pengurusan administratif atau mengecek riwayat kredit, Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka tiba-tiba tercatat memiliki tunggakan utang bank dalam jumlah besar. 

Baca Juga: Dituding Tak Lazim Sering Live Jualan, Giorgio Antonio Buka Suara Soal Status CEO Miliknya

Padahal, para pemilik identitas ini sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman atau menerima uang sepeser pun dari bank yang bersangkutan.

Usut punya usut, fenomena "utang gaib" ini merupakan hasil kongkalikong jahat antara pihak agen penyalur luar dan oknum marketing internal bank.

Praktik lancung ini berhasil membobol dana di dua unit bank pelat merah, yakni BRI Unit Pasar Tugu dan BRI Unit Kedaton, dengan total kerugian negara yang sangat fantastis.

Peran Berbeda dalam Memuluskan Aksi Korupsi

Kasus dugaan korupsi yang terstruktur ini akhirnya resmi bergulir di meja hijau. Sidang perdana terkait penyimpangan penyaluran Kredit Cepat (Kece) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sherly Oktaviana membeberkan secara detail bagaimana kedelapan terdakwa—yang terdiri dari Ester Afrianti Gunawan, Destian Toni, Sahyono, Devi Prastica, Febriano Harmara Hadi, Indah Susan Anggreani, Nova Chintia Dewi, dan Rahmawati—berbagi peran demi memuluskan aksi nekat mereka.

"Sebagian terdakwa diduga bertindak sebagai agen dengan meminjam identitas pihak lain untuk dijadikan agen resmi Bank Himbara dalam proses penyaluran kredit," jelas JPU Sherly Oktaviana saat membacakan surat dakwaan.

Kerja sama hitam ini berjalan mulus lantaran oknum marketing bank yang seharusnya menjadi benteng pertahanan pertama dalam proses skrining justru ikut bermain.

Para terdakwa dengan sengaja mengabaikan prosedur ketat perbankan seperti verifikasi lapangan dan validasi terhadap kebenaran data pengajuan pinjaman yang masuk. 

Alih-alih menyalurkan dana bantuan usaha tersebut kepada masyarakat kecil yang benar-benar berhak dan membutuhkan, para terdakwa justru langsung mengantongi dan menikmati uang hasil pencairan pinjaman tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan kepentingan pribadi.

Manipulasi Ratusan Identitas Warga dan Total Kerugian

Skala manipulasi yang dilakukan oleh sindikat ini terbilang sangat masif. Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa para terdakwa nekat menggunakan total 559 identitas atau KTP warga tanpa prosedur yang sah demi menyedot dana dari bank secara ilegal.

Aksi pembobolan ini terbagi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan program bantuan yang berbeda pula:

  • BRI Unit Pasar Tugu: Sebanyak 340 identitas warga dicatut untuk memanipulasi program Kredit Cepat (Kece).

  • BRI Unit Kedaton: Sebanyak 219 identitas warga lainnya disalahgunakan dalam program Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra).

Akibat dari penyimpangan dan manipulasi data secara massal yang dilakukan oleh aliansi agen serta marketing bank ini, negara harus menanggung kerugian keuangan yang tidak sedikit.

Berdasarkan laporan audit, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp2,51 miliar.

Sidang Dilanjutkan Tanpa Eksepsi

Mendengar dakwaan berlapis yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, delapan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tampak hanya tertunduk.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Mereka memilih untuk langsung melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian materiil perkara.

Baca Juga: Waspada Dampak El Nino: Dari Karhutla sampai Gangguan Sektor Pertanian

Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa persidangan akan ditunda dan kembali dilanjutkan pada 10 Juni 2026 mendatang. 

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi guna menggali lebih dalam seberapa jauh keterlibatan masing-masing pihak. 

Hingga saat ini, perkara korupsi perbankan ini masih dalam proses konfrontasi, dan seluruh dalil dakwaan jaksa nantinya akan diuji sepenuhnya melalui alat bukti resmi di muka pengadilan. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Korupsi BRI Tanjungkarang #Pencurian KTP kredit bank #Fraud marketing bank #Kredit Kece Kupra #Pengadilan Tipikor Tanjungkarang