RADAR KUDUS – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti benang kusut kasus dugaan korupsi skala besar dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Hasil penyidikan terbaru dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap modus operandi yang mencengangkan.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga kuat melakukan penggelembungan harga (markup) massal dalam pengadaan berbagai fasilitas operasional.
Tim penyidik menemukan bahwa penyusunan dan perencanaan anggaran pengadaan barang tersebut dilakukan secara melawan hukum.
Para tersangka diduga sengaja menaikkan harga barang jauh di atas nilai pasar dan memaksakan pengadaan komoditas yang sebenarnya sama sekali tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Daftar Fantastis Barang yang Di-markup: Dari Motor Listrik hingga Televisi 75 Inci
Berdasarkan dokumen pemeriksaan Kejagung, proyek pengadaan yang dibiayai oleh uang negara ini mencakup volume barang yang sangat besar dan bernilai fantastis.
Praktik culas ini menyasar hampir seluruh elemen logistik penunjang program, mulai dari alat transportasi, perangkat elektronik, hingga atribut pakaian petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berikut adalah rincian sejumlah pengadaan barang yang terindikasi mengalami markup ekstrem oleh para tersangka:
-
21.801 Unit Motor Listrik: Pengadaan kendaraan roda dua ini ditaksir menelan anggaran fantastis mencapai sekitar Rp1 triliun.
-
5.400 Unit Televisi 75 Inci: Pengadaan layar monitor berukuran besar yang dipertanyakan urgensinya bagi operasional di lapangan.
-
31.000 Unit Tablet: Perangkat digital yang diduga digelembungkan nilai anggarannya dalam proses pengadaan.
-
32.000 Pasang Sepatu dan Kaus Kaki SPPG: Pengadaan perlengkapan atribut fisik bagi para petugas pelayanan gizi di daerah.
"Harga barang-barang tersebut diduga sengaja dinaikkan dari nilai aslinya. Selain kemahalan, esensi dari pengadaan barang ini dinilai penyidik tidak memiliki urgensi kuat dan melenceng dari pemenuhan kebutuhan riil di lapangan, sehingga langsung berdampak pada timbulnya kerugian besar pada keuangan negara," ungkap pihak penyidik Kejagung.
Gurita Bisnis Harian Lewat Yayasan Mitra 'Siluman'
| Anatomi Perkara Korupsi Tata Kelola MBG (2025–2026) |
| Tersangka Utama: Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. |
| Modus Logistik: Markup massal pengadaan motor listrik Rp1 T, TV 75 inci, tablet, hingga sepatu. |
| Modus Operasional: Meloloskan yayasan tidak layak sebagai mitra SPPG demi komisi miliaran rupiah per hari. |
Selain bermain pada sektor pengadaan barang, Kejagung juga menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam menentukan pihak ketiga selaku pengelola operasional.
Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengondisikan proses verifikasi agar sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi personal dengan mereka dapat lolos dengan mudah sebagai mitra resmi SPPG.
Padahal, secara administrasi dan kapasitas riil, yayasan-yayasan tersebut sama sekali tidak memenuhi persyaratan baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Soal IHSG Anjlok dan Dolar AS Rp18.000: Jangan Panik, Fundamental Ekonomi Kita Solid
Melalui skema pengaturan verifikasi terselubung ini, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut dilaporkan sukses meraup kucuran dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya langsung dari kas program MBG.
Temuan komparatif mengenai markup barang logistik dan monopoli yayasan mitra inilah yang menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka utama.
Hingga saat ini, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi lain dan menyita sejumlah aset guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. (*)