Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dinilai Berprestasi Saat Menjabat, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Lontarkan Peringatan "98 Jilid II"

Ghina Nailal Husna • Kamis, 4 Juni 2026 | 22:30 WIB
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Lontarkan Peringatan "98 Jilid II"
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Lontarkan Peringatan "98 Jilid II"

 

RADAR KUDUS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menjatuhkan vonis hukum terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) serta denda sebesar Rp200 juta terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Putusan ini memantik perhatian publik, terutama terkait dengan poin-poin pertimbangan hakim yang dinilai meringankan masa hukuman bagi mantan aktivis tersebut.

Baca Juga: Gurita Korupsi Izin Tinggal WNA: KPK Tetapkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Tersangka, Mensesneg Buka Suara

Pertimbangan Hakim: Rekam Jejak Prestasi di Kementerian

Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam pembacaan putusannya membeberkan sejumlah faktor yang membuat hukuman Noel menjadi lebih ringan dari ekspektasi sejumlah pihak.

Salah satu poin krusial yang disorot oleh majelis hakim adalah rekam jejak kinerja Noel selama berada di lingkungan birokrasi pemerintahan.

"Terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Tenagakerja," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pertimbangan mengenai aspek "berprestasi selama menjabat" ini dinilai hakim sebagai kontribusi positif terhadap negara yang layak diapresiasi, sehingga menjadi pereduksi masa hukuman fisik yang harus dijalani oleh terdakwa.

Beri Pesan Provokatif: Peringatan Kudeta "98 Jilid II" kepada Presiden

Garis Besar Putusan dan Pernataan Noel Ebenezer
Vonis Hukum: 4,5 tahun penjara dan denda administrasi sebesar Rp200 juta.
Kasus Pokok: Kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 di Kemenaker.
Pernyataan Politik: Klaim adanya konsolidasi massa untuk menggulingkan Presiden Prabowo pada Juni–Juli.

Ironisnya, alih-alih berfokus pada nasib hukumannya, Noel justru memanfaatkan momentum pasca-sidang untuk melontarkan pernyataan politik yang sangat provokatif dan menggemparkan.

Di hadapan awak media yang mengerumuninya, Noel memberikan peringatan keras secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai ancaman stabilitas negara.

Noel mengklaim bahwa saat ini tengah berjalan sebuah skenario politik besar di luar pemerintahan yang bertujuan untuk mendepak kepala negara dari kursinya.

Ia memprediksi eskalasi politik ini akan segera mencapai puncaknya dalam waktu dekat.

"Satu lagi saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar dan eskalasi politik, yang ujungnya adalah menggulingkan Pak Prabowo," cetus Noel dengan nada serius kepada wartawan.

Klaim Konsolidasi Akar Rumput Sudah Matang

Lebih lanjut, Noel secara spesifik menyebut gerakan politik ini sebagai sebuah konsolidasi "Peristiwa 98 Jilid II".

Baca Juga: Bersiap, Pemerintah Sepakat Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita dalam Waktu Dekat

Menurut analisisnya, pergerakan di tingkat akar rumput saat ini sudah berjalan sangat masif dan terkordinasi rapi.

Ia menyatakan bahwa berbagai elemen kekuatan sipil (civil society) yang berseberangan dengan pemerintah—mulai dari aliansi kelompok mahasiswa, organisasi buruh, hingga lembaga swadaya masyarakat—telah merapatkan barisan untuk memicu gelombang demonstrasi besar-besaran pada periode Juni hingga Juli mendatang.

Pihak Istana sendiri belum memberikan tanggapan resmi mengenai klaim panas yang dilontarkan oleh mantan Wamenaker tersebut dari balik jeruji besi. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Noel Ebenezer Divonis #Eks Wamenaker Korupsi #Peringatan Politik Noel #Korupsi Sertifikat K3 #Immanuel Ebenezer