RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi skala besar terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pengumuman ini menjadi pukulan telak bagi instansi penegak hukum dan keimigrasian tanah air, mengingat kasus ini menjerat para pemangku kebijakan dan pejabat teras yang memiliki posisi strategis.
Di antara para tersangka, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut hari ini.
Baca Juga: Bersiap, Pemerintah Sepakat Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita dalam Waktu Dekat
Langkah penahanan ini mempertegas komitmen KPK dalam menyapu bersih praktik mafia imigrasi yang merugikan kedaulatan serta pendapatan negara.
Menjerat Pucuk Pimpinan dan Pejabat Teras Imigrasi
Bukan hanya sang Wakil Menteri, gurita kasus ini juga menyeret sejumlah nama besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan rilis resmi KPK, tujuh pejabat imigrasi lainnya yang kini menyandang status tersangka bersama Silmy Karim meliputi:
-
Saffar Godam, selaku Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.
-
Ronald Arman Abdullah, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
-
Jaya Saputra, selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
-
Tessar Bayu Setyaji, selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
-
Bagus Bramantyo, selaku Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
-
Juniadi Sri Priambudi, selaku Ketua Tim Alih Status ITAS (Izin Tinggal Terbatas).
-
Gusti Benardiansyah, selaku staf pada Direktorat Izin Tinggal.
Estimasi Aliran Dana Pemeras WNA Tembus Ratusan Miliar
Modus operandi yang dilancarkan oleh para tersangka tergolong sistemik. Mereka diduga memanfaatkan kewenangan regulasi alih status dan penerbitan izin tinggal untuk memeras para WNA maupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Nilai dana ilegal yang dikumpulkan dari praktik koruptif ini disebut-sebut sangat fantastis.
KPK mengungkapkan bahwa akumulasi dari hasil pemerasan dan gratifikasi terselubung ini diperkirakan mencapai angka yang mencengangkan di tingkat birokrasi, yakni menyentuh ratusan miliar rupiah.
"Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ujar juru bicara KPK, Budi, saat memberikan keterangan mengenai estimasi sementara kerugian dan perputaran uang haram dalam kluster kasus keimigrasian tersebut.
Reaksi Keras dan Keprihatinan Mendalam dari Istana
| Garis Besar Penindakan Kasus Korupsi Imigrasi |
| Aktor Utama Terjerat: Wamen Imipas Silmy Karim, Eks Plt Dirjen Saffar Godam, beserta 6 pejabat teras lainnya. |
| Pokok Perkara: Kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA dan ITAS. |
| Estimasi Nilai Rasuah: Diduga kuat menyentuh angka akumulatif hingga ratusan miliar rupiah. |
Penangkapan dan penahanan beruntun para pejabat tinggi dalam dua hari terakhir di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto langsung memantik respons serius dari pihak Istana Negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, tidak dapat menyembunyikan kekecewaan serta keprihatinan yang mendalam atas integritas para pemangku kebijakan yang runtuh di tengah jalan.
"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan," ungkap Prasetyo Hadi dengan nada berat saat menanggapi badai hukum yang menimpa jajaran birokrasi pemerintahan saat ini.
Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas aliran dana ini, termasuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*)