Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Aliran Dana Gurita Korupsi BGN: Yayasan Mitra Diduga Setor Miliaran Rupiah Setiap Hari ke Petinggi Lembaga

Ghina Nailal Husna • Kamis, 4 Juni 2026 | 22:14 WIB
Yayasan Mitra Diduga Setor Miliaran Rupiah Setiap Hari ke Petinggi Lembaga
Yayasan Mitra Diduga Setor Miliaran Rupiah Setiap Hari ke Petinggi Lembaga

 

RADAR KUDUS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar fakta mengejutkan dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Hasil penyidikan terbaru dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengindikasikan adanya aliran dana ilegal berjumlah fantastis yang mengalir ke kantong para mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) melalui skema yayasan mitra operasional.

Dalam ekspose perkara, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki afiliasi dan hubungan terselubung dengan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Baca Juga: All Time High! Tekanan Global Meningkat, Dolar AS Resmi Tembus Level Psikologis Rp18.000

Yayasan-yayasan terafiliasi ini diduga menjadi muara penampungan insentif ilegal yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap harinya (everyday).

Verifikasi Formalitas demi Meloloskan Yayasan Siluman

Sengkarut penyelewengan ini bermula dari proses penunjukan pihak ketiga yang akan mengelola titik-titik layanan pemenuhan gizi masyarakat.

Berdasarkan dokumen penyidikan, sejumlah yayasan mitra yang secara hukum dan administrasi tidak memenuhi standar serta kualifikasi yang ditetapkan, secara ajaib tetap lolos dalam proses seleksi.

Penyidik menduga kuat bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh internal BGN kala itu hanyalah sebatas formalitas di atas kertas.

Adanya intervensi dari para pucuk pimpinan membuat yayasan-yayasan tidak kompeten ini mulus mengantongi izin operasional sebagai mitra program strategis nasional tersebut.

"Dari sinilah keuntungan tidak sah itu diproduksi. Melalui kerja sama pengelolaan SPPG tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga meraup keuntungan atau komisi bernilai miliaran rupiah per hari, yang kemudian diduga kuat mengalir balik ke jajaran pimpinan," ujar sumber di lingkungan internal kejaksaan.

Pendalaman Total Kerugian Negara akibat Korupsi MBG

Peta Afiliasi dan Struktur Kasus BGN 2025–2026
Aktor Utama: Dadan Hindayana (Eks Kepala), Sony Sonjaya (Eks Waka), Lodewyk Pusung (Eks Waka).
Modus Operandi: Meloloskan yayasan tidak layak sebagai mitra SPPG demi komisi harian (cashflow).
Estimasi Aliran Dana: Diduga mencapai miliaran rupiah per hari dari ekosistem Makan Bergizi Gratis.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan tiga mantan pejabat teras BGN tersebut sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Atasi Kendala Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Maumere Izinkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Padi hingga Hasil Laut

Kendati demikian, tim penyidik korps Adhyaksa menegaskan bahwa proses pengusutan tidak akan berhenti pada penahanan fisik semata.

Fokus utama penyidik saat ini adalah melakukan audit investigatif secara menyeluruh bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.

Langkah krusial ini dilakukan untuk menghitung dan menetapkan secara pasti berapa total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh gurita korupsi harian di tubuh Badan Gizi Nasional ini, sekaligus menelusuri potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Korupsi Badan Gizi Nasional #Yayasan Mitra SPPG #Kerugian Negara BGN #dadan hindayana #Makan Bergizi Gratis