RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum melakukan penggeledahan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa aktivitas tim KPK di kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Rabu (3/6) malam bukan merupakan kegiatan penggeledahan sebagaimana yang ramai diberitakan.
Menurut Budi, saat itu perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga KPK belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penggeledahan.
Kegiatan yang dilakukan tim di sejumlah lokasi hanya berupa pemasangan garis atau segel KPK sebagai bagian dari langkah pengamanan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Penyegelan untuk Kebutuhan Penyidikan
Budi menerangkan bahwa penyegelan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang sedang berlangsung.
Langkah tersebut bertujuan menjaga kondisi lokasi dan barang-barang yang nantinya berpotensi menjadi objek penggeledahan ketika perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Ia menegaskan bahwa publik akan mendapatkan informasi resmi apabila KPK telah melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut.
"KPK akan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat apabila terdapat kegiatan penggeledahan dalam proses penyidikan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Bermula dari OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026.
Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Penyidikan mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah Pejabat Imigrasi Ikut Terjaring
Beberapa nama yang diamankan dalam operasi itu antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.
Di tengah proses penanganan perkara, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026. Kehadirannya saat itu disebut sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Delapan Orang Resmi Jadi Tersangka
Sehari setelah OTT berlangsung, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat tersangka lainnya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat diperkenalkan kepada publik.
KPK menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor : Ali Mustofa