Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran Rupiah

Ali Mustofa • Kamis, 4 Juni 2026 | 15:10 WIB
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR KUDUS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya diduga bekerja sama memanfaatkan anggaran negara bernilai ratusan triliun rupiah untuk kepentingan pribadi melalui berbagai skema penyimpangan.

Tiga mantan petinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga ketiganya mengetahui dan terlibat dalam berbagai praktik yang merugikan keuangan negara selama pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka tidak bekerja sendiri-sendiri.

Mereka diduga saling berkoordinasi dan mengetahui peran masing-masing dalam dugaan penyimpangan yang terjadi.

Diduga Bermain dalam Pengelolaan Yayasan dan Dapur MBG

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Selain itu, indikasi korupsi juga ditemukan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut.

Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang ditunjuk untuk mengelola SPPG ternyata tidak memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan.

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh akses sebagai mitra resmi BGN.

Penyidik menduga proses verifikasi dilakukan dengan campur tangan para tersangka sehingga yayasan tertentu dapat lolos meskipun tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Yayasan-yayasan tersebut bahkan disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.

Anggaran MBG Mencapai Ratusan Triliun Rupiah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis memperoleh alokasi anggaran yang sangat besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada tahun 2025, pemerintah menganggarkan sekitar Rp85,27 triliun untuk pelaksanaan program tersebut.

Nilai itu kemudian meningkat drastis pada tahun 2026 hingga mencapai Rp268 triliun.

Dengan besarnya anggaran yang tersedia, pengelolaan program seharusnya dilakukan secara profesional dan melibatkan lembaga atau yayasan yang memiliki kredibilitas tinggi.

Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana justru mengalir melalui yayasan yang memiliki hubungan atau kedekatan dengan oknum di lingkungan BGN.

Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa

Selain persoalan yayasan, penyidik juga mengendus dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan berbagai proyek yang berkaitan dengan program MBG.

Akibat campur tangan tersebut, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan.

Praktik tersebut diduga menjadi salah satu modus yang digunakan untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Resmi Ditahan Kejagung

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6).

Bersamaan dengan penetapan status hukum tersebut, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik JAM Pidsus untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis selama periode 2025 hingga 2026.

Editor : Ali Mustofa
#kejagung #dadan hindayana #Makan Bergizi Gratis #tersangka #anggaran negara