Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Resmi Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Ditahan Kejagung

Ghina Nailal Husna • Rabu, 3 Juni 2026 | 22:59 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Ditahan Kejagung
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Ditahan Kejagung

 

RADAR KUDUS – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan rasuah di tubuh lembaga pangan bentukan baru.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Rabu (3/6/2026).

Ketiganya tampak keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dengan tangan terborgol.

Baca Juga: Viral Curhatan Ruben Onsu di Tengah Kisruh Pascacerai dengan Sarwendah: Singgung Sosok yang Diangkat dari Lumpur

Langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program krusial pemerintah.

Fokus Penyidikan Anggaran Tahun 2025–2026

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers resminya menegaskan bahwa objek penyidikan korupsi ini berkaitan langsung dengan program andalan pemerintah yang menyasar masyarakat luas.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Syarief Sulaeman Nahdi di hadapan media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief menambahkan bahwa pengusutan kasus ini bergerak berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan sejak tanggal 29 Mei 2026 lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan maraton dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Peran Masing-Masing Tersangka di Internal BGN

Penetapan status hukum baru terhadap ketiga mantan petinggi BGN ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Jaksa penyidik meyakini adanya kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Nama Tersangka Inisial Jabatan Terakhir di BGN
Dadan Hindayana DH Kepala Badan Gizi Nasional
Sony Sonjaya SS Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
Lodewyk Pusung LP Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," urai Syarief secara rinci mengenai struktur jabatan para tersangka.

Pembersihan Lembaga oleh Presiden Prabowo

Kasus korupsi yang menjerat tiga pucuk pimpinan BGN ini sekaligus mengonfirmasi alasan di balik keputusan mendadak yang diambil oleh pihak Istana.

Baca Juga: Pasar Keuangan Bergolak: IHSG Anjlok 5 Persen dan Rupiah Tembus Rp17.930 per Dolar AS, Terlemah di Asia

Hanya sehari sebelum penahanan atau tepatnya pada Selasa (2/6/2026) malam, Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan mentereng mereka di BGN.

Langkah pencopotan oleh presiden dinilai banyak pihak sebagai jalan pembuka bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas tanpa adanya hambatan birokrasi maupun intervensi politik.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan guna mencari potensi adanya tersangka baru dalam kluster korupsi program Makan Bergizi Gratis ini. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Korupsi Makan Bergizi Gratis #Dadan Hindayana Tersangka #Kasus Badan Gizi Nasional #Rompi Pink Dadan Hindayana #kejaksaan agung