Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tampil Dengan Rompi Pink, Dadan Hindayana Kini Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung

Ghina Nailal Husna • Rabu, 3 Juni 2026 | 22:37 WIB
 
 Dadan Hindayana Kini Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Dadan Hindayana Kini Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung

 

RADAR KUDUS – Babak baru sengkarut dugaan kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki fase krusial.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, kini resmi menyandang status sebagai tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). P

enahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pasca-penjemputan dan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu pagi.

Baca Juga: Baru Pulang Haji, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Diamankan Kejagung Usai Penggeledahan Kantor Pusat

Pantauan di lapangan menunjukkan momen dramatis saat Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

Dadan, yang sehari sebelumnya baru saja dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, keluar dengan kawalan ketat petugas keamanan.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejagung dengan kedua tangan terikat borgol baja.

Tanpa sepatah kata pun, ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiap di depan lobi gedung.

Penahanan Berjemaah Tiga Mantan Petinggi BGN

Langkah tegas Korps Adhyaksa tidak berhenti pada sosok Dadan Hindayana. Penyidik bergerak secara kolektif dengan turut menahan dua mantan pejabat teras BGN lainnya yang diperiksa pada hari yang sama.

 Kedua pejabat tersebut adalah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Ketiga tersangka tersebut memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar berbagai pertanyaan oleh puluhan awak media yang telah menyemut di area Gedung Bundar sejak siang hari.

Mereka menundukkan kepala dan bergegas menghindari sorotan kamera, meninggalkan area kejaksaan menuju rumah tahanan negara yang telah ditentukan untuk masa penahanan 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan

Catatan Redaksi: Penahanan dilakukan demi pemenuhan syarat subjektif dan objektif sesuai KUHAP, guna mencegah risiko tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempermudah jalannya proses pengusutan materi perkara.

Dampak Pembersihan Skuad BGN oleh Istana

Perkembangan hukum yang berjalan kilat ini terjadi hanya berselang 24 jam setelah dinamika politik tingkat tinggi di Istana Kepresidenan.

Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan merombak total jajaran pimpinan BGN dengan mencopot Dadan Hindayana beserta Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dari posisi strategis mereka. 

Langkah tegas presiden ini disebut-sebut sebagai bentuk dukungan mutlak eksekutif terhadap pembersihan lembaga dari praktik rasuah.

Jabatan Sebelumnya di BGN Status Hukum Terkini (Per 3 Juni 2026)
Dadan Hindayana (Eks Kepala) Resmi Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung
Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala) Resmi Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung
Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala) Resmi Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung

Sebelum penahanan dilakukan, tim penyidik Kejagung diketahui telah melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih sejak dini hari.

Baca Juga: Kontribusi Besar di Piala Dunia 2026, Manchester United Berpotensi Kantongi Rp6,3 Triliun dari FIFA

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah kontainer berisi dokumen tata kelola keuangan, berkas pengadaan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi, termasuk isu sensitif seperti dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kini, proses hukum terhadap ketiga mantan petinggi BGN tersebut menjadi pusat perhatian dan sorotan tajam publik.

Masyarakat menaruh harapan besar agar Kejaksaan Agung mampu membongkar tuntas akar permasalahan, mengusut aliran dana penyelewengan, dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu dalam program yang menyangkut hajat hidup serta gizi generasi masa depan bangsa. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Tahanan Kejaksaan Agung #Korupsi Badan Gizi Nasional #Rompi Pink Kejagung #Lodewyk Pusung #dadan hindayana