Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mendikdasmen Ingatkan Memanggil Teman dengan Julukan Bisa Termasuk Bentuk Bullying

Anita Fitriani • Rabu, 3 Juni 2026 | 22:37 WIB
Mendikdasmen ingatkan untuk tidak memanggil teman dengan nama julukan
Mendikdasmen ingatkan untuk tidak memanggil teman dengan nama julukan

 

 

 

 

 

RADAR KUDUS — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, secara tegas mengingatkan bahwa memanggil seseorang dengan nama panggilan berdasarkan fisik bisa dianggap sebagai bentuk perundungan atau bullying.

Pernyataan ini disampaikan pada saat peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menciptakan suasana belajar yang lebih manusiawi, inklusif, dan partisipatif di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.

Pengingat dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti ini menjadi sorotan yang signifikan untuk mencegah terjadinya bullying di sekolah-sekolah.

Banyak siswa tidak menyadari bahwa memanggil teman dengan nama panggilan yang merujuk kepada fisik, seperti yang berkaitan dengan penampilan, berat badan, atau ciri-ciri tubuh, dapat menyakiti perasaan orang lain dan termasuk dalam kategori perundungan verbal.

Baca Juga: Menhaj: Kuota Haji Indonesia 2027 Diprediksi Tetap di Angka 221 Ribu Jemaah

Nama panggilan yang mungkin terlihat tidak berbahaya bagi yang memanggil bisa berdampak buruk secara psikologis bagi yang menerima, terutama jika nama tersebut merendahkan martabat individu.

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ini merupakan realisasi dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada bulan Januari 2026.

Peraturan ini mengatur kebijakan yang komprehensif untuk memastikan lembaga pendidikan menjadi tempat yang aman dan inklusif, bebas dari segala jenis kekerasan fisik atau psikologis, serta mendukung perkembangan peserta didik dengan maksimal.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mencakup keseluruhan nilai-nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibentuk dalam lingkungan sekolah untuk melindungi semua anggota sekolah dari berbagai bentuk perundungan.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, Bank Mandiri Gelar Donor Darah untuk Menyambut HUT ke-28

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mendorong sekolah untuk terus berusaha menciptakan budaya belajar yang lebih manusiawi dengan saling menghormati perbedaan dan menghindari penggunaan nama panggilan yang dapat melukai perasaan teman.

Hal ini menjadi salah satu pilar utama dalam kebijakan baru Kemendikdasmen, bersamaan dengan pendekatan yang menyeluruh dan partisipatif yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan di sekolah.

Guru, orang tua, dan siswa harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan pengaruh setiap kata dan tindakan terhadap teman sebaya.

Pentingnya menghindari penggunaan julukan yang berpotensi menimbulkan bullying sejalan dengan peningkatan kompetensi guru yang merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi perundungan di sekolah.

Baca Juga: Selebgram yang Pernah Promosikan Hanania Travel Berpotensi Diperiksa Polisi, Keanu hingga Awkarin Jadi Sorotan

Guru bimbingan konseling akan mendapatkan pelatihan khusus untuk membangun budaya kepekaan di sekolah, sehingga dapat cepat mendeteksi dan menangani perilaku bullying, termasuk penggunaan nama panggilan yang merendahkan.

Sekolah juga diharapkan aktif menciptakan suasana partisipatif di mana siswa merasa aman untuk berbagi perasaan jika merasa terganggu oleh nama panggilan yang mereka terima.

Kebijakan ini juga menekankan bahwa penanganan bullying harus dilakukan secara edukatif dan tidak menghakimi, agar adanya kesadaran.

Siswa yang terbiasa memanggil teman dengan julukan perlu diberikan pemahaman tentang dampak dari ucapan mereka, bukan sekadar dihukum tanpa penjelasan.

Mendikdasmen menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah untuk membentuk karakter siswa yang peka terhadap perasaan orang lain dan mampu menjalin hubungan sosial yang sehat dalam lingkungan sekolah.

Baca Juga: Lagu MBG “Mas Bahlil Ganteng” Viral, Bahlil Lahadalia Ungkap Ingin Bertemu Langsung dengan Penciptanya

Peluncuran Budaya Sekolah Aman yang dijadwalkan pada Juni 2026 menjadi momen penting untuk menguatkan nilai-nilai saling menghargai di antara siswa Indonesia.

Adanya peraturan melalui Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, lembaga pendidikan kini memiliki pedoman yang lebih solid untuk mencegah serta menangani kasus perundungan, termasuk bentuk perundungan verbal seperti penggunaan nama panggilan yang tidak pantas. 

Pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa setiap siswa dapat belajar dalam suasana yang aman baik secara fisik maupun mental, tanpa rasa takut akan diejek atau dipanggil dengan cara yang merendahkan.

Ajakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Mu'ti untuk tidak menggunakan julukan saat memanggil teman merupakan bagian dari langkah sistematis pemerintah untuk memberantas perundungan di sekolah mulai dari akar permasalahannya, yaitu kesadaran siswa dalam bersosialisasi sehari-hari.

Dengan menghindari penggunaan julukan yang dapat menyakiti perasaan orang lain, siswa bisa berperan aktif dalam mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang diharapkan dapat menjadi teladan bagi generasi mendatang dalam membangun hubungan sosial yang sehat dan saling menghormati.

Editor : Anita Fitriani
#bullying #kemendikdasmen