Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harta Dadan Hindayana Tembus Rp9 Miliar, Berikut Rinciannya

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:25 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sedang menyampaikan laporan capaian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto: tangkapan layar TVRI)
Dadan Hindayana sedang menyampaikan laporan capaian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto: tangkapan layar TVRI)

JAKARTA – Nama Dadan Hindayana menjadi pusat perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencopotnya dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Di tengah pergantian kepemimpinan tersebut, informasi mengenai harta kekayaan Dadan ikut menjadi sorotan, terlebih setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025, total kekayaan Dadan tercatat mencapai Rp9,02 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari berbagai aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, hingga simpanan kas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Heboh! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi SPPG

Mayoritas Kekayaan Berasal dari Aset Properti

Dalam laporan resminya, Dadan memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,9 miliar. Properti tersebut berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Aset terbesar berupa tanah seluas 459 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp3,9 miliar. Selain itu, ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Kedua aset tersebut tercatat sebagai hasil usaha atau kepemilikan pribadi yang diperoleh secara sah dan dilaporkan dalam LHKPN.

Koleksi Kendaraan Bernilai Rp1,4 Miliar

Selain properti, Dadan juga memiliki sejumlah kendaraan pribadi dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Tiga kendaraan yang tercatat dalam laporan tersebut meliputi:

Ketiga kendaraan itu dilaporkan sebagai hasil perolehan pribadi dan menjadi bagian dari total kekayaan yang dimiliki mantan Kepala BGN tersebut.

Simpanan Tunai dan Harta Bergerak Lainnya

Tak hanya aset tetap dan kendaraan, Dadan juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta.

Sementara itu, jumlah kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Komponen ini mencakup tabungan, deposito, maupun instrumen keuangan lain yang masuk dalam kategori kas dan setara kas.

Secara keseluruhan, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp9.022.400.000.

Kekayaan Disorot di Tengah Dugaan Kasus SPPG

Publik mulai menyoroti kekayaan Dadan setelah muncul kabar bahwa Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional pada Rabu (3/6/2026).

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu dapur yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Informasi yang beredar menyebutkan penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan BGN.

Sumber yang mengetahui proses penyelidikan menyebut dugaan penyimpangan bermula dari temuan pada proyek pembangunan dan pengelolaan SPPG. Dari temuan tersebut, penyidik kemudian menelusuri indikasi adanya praktik jual beli titik lokasi yang seharusnya tidak diperjualbelikan.

Baca Juga: Baru Dicopot Prabowo, Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

Dadan dan Dua Orang Lain Diperiksa

Sejumlah sumber juga menyebut Dadan telah berada di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Selain dirinya, terdapat dua orang lain yang ikut diperiksa dalam perkara yang sama.

Meski demikian, hingga kini pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Di sisi lain, pemerintah telah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru untuk menggantikan posisi Dadan Hindayana.

Pergantian kepemimpinan tersebut menjadi bagian dari langkah evaluasi besar terhadap tata kelola lembaga yang mengelola program strategis nasional bernilai triliunan rupiah tersebut.

Dengan nilai kekayaan mencapai lebih dari Rp9 miliar serta keterkaitannya dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, nama Dadan Hindayana diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.

Editor : Mahendra Aditya
#harta Dadan Hindayana #LHKPN Dadan Hindayana #kasus BGN #Kejaksaan Agung BGN #dadan hindayana