JAKARTA – Drama pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru yang mengejutkan. Kurang dari 24 jam setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Langkah hukum tersebut menjadi sorotan publik karena berlangsung sangat cepat setelah keputusan pergantian kepemimpinan di lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan yang telah menunggu di area Kejaksaan Agung.
Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Dadan memilih bungkam. Mantan pejabat yang sebelumnya menjadi wajah utama Program Makan Bergizi Gratis itu tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
Penetapan tersangka terhadap Dadan disebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Kasus tersebut diduga menyangkut praktik jual beli lokasi pendirian SPPG yang seharusnya tidak dipungut biaya.
Informasi yang beredar di lingkungan penegak hukum menyebutkan, penyidik menemukan indikasi adanya transaksi yang melibatkan penentuan titik pembangunan SPPG. Padahal, mekanisme resmi pendirian dapur MBG selama ini dilakukan secara terbuka dan tidak dikenakan biaya kepada pihak yang memenuhi persyaratan.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik JAM Pidsus lebih dahulu menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN. Namun, pihaknya belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Dadan.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah Presiden menerima berbagai laporan, evaluasi, serta informasi terkait tata kelola lembaga tersebut.
Menurut Dudung, Presiden telah melakukan pencermatan mendalam terhadap berbagai persoalan yang muncul di BGN sebelum mengambil keputusan mencopot Dadan Hindayana dan dua wakil kepala badan lainnya.
Selain dugaan jual beli titik SPPG, sejumlah kebijakan BGN dalam beberapa bulan terakhir juga kerap menjadi sorotan publik. Program MBG yang memiliki anggaran sangat besar menuntut pengelolaan yang transparan dan akuntabel karena menyangkut kepentingan jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pemerintah bergerak cepat menunjuk pimpinan baru BGN. Presiden Prabowo mempercayakan posisi Kepala BGN kepada Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.
Nanik akan didampingi Agustina Arumsari serta Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala badan. Pemerintah menegaskan pergantian pimpinan tidak akan mengganggu keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis yang tetap menjadi program strategis nasional.
Penahanan Dadan menandai babak baru dalam polemik yang mengguncang Badan Gizi Nasional. Publik kini menunggu penjelasan resmi Kejaksaan Agung mengenai detail perkara, nilai kerugian negara, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan status tersangka dan penahanan yang dilakukan hanya beberapa jam setelah pergantian kepemimpinan, kasus ini menjadi salah satu peristiwa paling menyita perhatian dalam pemerintahan Prabowo sepanjang 2026.
Editor : Mahendra Aditya