RADAR KUDUS - Perkembangan mengejutkan terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026), hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan strategis tersebut.
Penahanan ini menambah panjang daftar persoalan yang tengah membayangi lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah yang selama ini menjadi perhatian publik.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan sekitar pukul 17.12 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia langsung digiring petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.
Di hadapan awak media yang telah menunggu sejak sore hari, Dadan memilih tidak memberikan komentar. Dengan pengawalan ketat petugas, ia berjalan menuju mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Penahanan Setelah Pencopotan
Penahanan Dadan terjadi dalam rentang waktu yang sangat berdekatan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang sehari sebelumnya melakukan pergantian pimpinan di BGN.
Posisi Dadan kemudian digantikan oleh Nanik S Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.
Pergantian tersebut sejak awal memunculkan berbagai spekulasi karena dilakukan di tengah evaluasi besar terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Namun situasi semakin menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN pada hari yang sama dengan penahanan Dadan.
Kejagung Masih Tutup Mulut
Hingga Rabu malam, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Dadan sebagai tersangka.
Penyidik juga belum menjelaskan secara terbuka pasal yang dikenakan maupun nilai kerugian negara yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Meski demikian, langkah penahanan menunjukkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap yang lebih serius. Penyidik masih terus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dugaan Praktik Jual Beli Dapur MBG
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan tidak lepas dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap pelaksanaan program di lingkungan BGN.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Dudung, keputusan Presiden Prabowo diambil setelah melalui proses pencermatan dan evaluasi terhadap berbagai informasi yang masuk ke pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pergantian pimpinan BGN bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan bagian dari upaya pembenahan tata kelola lembaga.
Sorotan terhadap Program MBG
Kasus yang menjerat Dadan menjadi pukulan tersendiri bagi BGN yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Program yang menyasar jutaan pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tersebut merupakan salah satu proyek sosial terbesar yang dijalankan pemerintah saat ini. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang terjadi di dalamnya langsung menjadi perhatian luas masyarakat.
Rangkaian peristiwa yang berlangsung dalam waktu singkat, mulai dari pencopotan jabatan, penggeledahan kantor BGN, hingga penahanan mantan kepala lembaga, membuat publik menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini.
Menunggu Pengungkapan Lengkap
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap perkara yang sedang diusut. Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai duduk perkara kasus tersebut, termasuk dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di lingkungan BGN sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan nasional.
Editor : Mahendra Aditya