Jakarta - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang memiliki keterlambatan atau belum sempat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bulan Juni 2026 ini menghadirkan kesempatan emas.
Pemerintah di sejumlah daerah kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang membuat biaya pengurusan administrasi menjadi jauh lebih ringan.
Langkah relaksasi ini bervariasi di setiap wilayah. Kebijakan yang ditawarkan oleh masing-masing pemerintah daerah mulai dari penghapusan sanksi denda keterlambatan, pemberian potongan (diskon) nilai pokok pajak, hingga pembebasan tunggakan pajak masa lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar enam provinsi yang tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan beserta rincian lengkapnya:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, wajib pajak dapat melunasi kewajiban mereka tanpa perlu mencemaskan tambahan beban bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Fasilitas penghapusan denda ini akan diterapkan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa mewajibkan masyarakat melakukan pengajuan permohonan manual.
-
Periode Pelaksanaan: Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang mulai dari tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
2. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung turut membuka program keringanan pajak serta balik nama kendaraan.
Berdasarkan informasi resmi dari Bapenda Provinsi Lampung, program pemutihan yang disediakan meliputi beberapa poin insentif berikut:
-
Keringanan Tunggakan: Wajib pajak yang menunggak selama 1 tahun atau lebih diinformasikan hanya perlu membayar PKB tahun berjalan, ditambah dengan 50 persen pokok tunggakan untuk tahun pertama. Sisa tunggakan beserta denda pajaknya akan dihapus secara penuh.
-
Bebas Denda: Pembebasan denda serta penghapusan pajak progresif.
-
Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Kendaraan roda empat mendapatkan potongan sebesar 25%, sedangkan kendaraan roda dua berhak atas diskon 50%.
-
Mutasi Masuk ke Lampung: Diberikan potongan nilai PKB sebesar 50% untuk tahun pertama dan tahun kedua.
-
Insentif Wajib Pajak Patuh: Diskon mulai dari 5 persen hingga 25 persen disediakan bagi pemilik yang senantiasa taat membayar pajak.
-
Periode Pelaksanaan: Program ini dijadwalkan berlangsung sejak 2 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
3. Kalimantan Tengah
Langkah serupa diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang memberikan paket keringanan berupa diskon serta penghapusan denda PKB.
Melalui program ini, denda keterlambatan PKB serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan secara total.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melunasi pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Selain bebas denda, Pemprov Kalteng juga menyertakan skema potongan pokok pajak bagi yang membayar sebelum jatuh tempo:
-
Diskon 6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari.
-
Diskon 4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari.
-
Diskon 2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari.
-
Periode Pelaksanaan: Insentif ini mulai berlaku sejak 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.
4. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan angin segar yang cukup panjang bagi warganya dengan menggelar program insentif keringanan pajak yang berlaku hingga Desember 2026.
Terdapat empat skema kemudahan utama yang disediakan untuk masyarakat, antara lain:
-
Pengurangan langsung pada nilai Pokok PKB sebesar 5% (lima persen).
-
Penyesuaian Sanksi Administratif yang persentasenya mengikuti pengenaan Pokok PKB dari poin potongan 5% tersebut.
-
Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya khusus untuk masa pajak yang terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025.
-
Seluruh fasilitas pengurangan ini diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan prosedur pembayaran pajak kendaraan.
5. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menawarkan paket pembebasan menyeluruh untuk denda PKB serta tunggakan pajak lama.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki riwayat menunggak diinformasikan hanya perlu melunasi pembayaran pajak untuk satu tahun berjalan saja.
-
Periode Pelaksanaan: Program pemutihan di wilayah Bengkulu ini dijadwalkan berlangsung mulai dari 1 Mei 2026 hingga ditutup pada 31 Agustus 2026.
6. Bali
Bagi masyarakat di Pulau Dewata, pemutihan pajak didasarkan pada Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 mengenai Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Formula pemotongan nilai pokok PKB di Bali dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan tingkat kepatuhan wajib pajak:
-
Berdasarkan Kapasitas Mesin: Kendaraan bermotor dengan kubikasi mesin hingga 200 cc berhak mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan untuk kendaraan di atas 200 cc diberikan pemotongan sebesar 9 persen.
-
Insentif Wajib Pajak Patuh: Bagi pemilik kendaraan yang taat dan tidak memiliki riwayat tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, diberikan bonus tambahan potongan. Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan diskon ekstra sebesar 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc berhak atas potongan tambahan sebesar 5 persen.