Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juni 2026, Ini Rincian Keringanannya

Iwan Arfianto • Rabu, 3 Juni 2026 | 11:13 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK
 

Jakarta - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang memiliki keterlambatan atau belum sempat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bulan Juni 2026 ini menghadirkan kesempatan emas.

Pemerintah di sejumlah daerah kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang membuat biaya pengurusan administrasi menjadi jauh lebih ringan.

Langkah relaksasi ini bervariasi di setiap wilayah. Kebijakan yang ditawarkan oleh masing-masing pemerintah daerah mulai dari penghapusan sanksi denda keterlambatan, pemberian potongan (diskon) nilai pokok pajak, hingga pembebasan tunggakan pajak masa lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar enam provinsi yang tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan beserta rincian lengkapnya:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program ini, wajib pajak dapat melunasi kewajiban mereka tanpa perlu mencemaskan tambahan beban bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Fasilitas penghapusan denda ini akan diterapkan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa mewajibkan masyarakat melakukan pengajuan permohonan manual.

2. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung turut membuka program keringanan pajak serta balik nama kendaraan.

Berdasarkan informasi resmi dari Bapenda Provinsi Lampung, program pemutihan yang disediakan meliputi beberapa poin insentif berikut:

3. Kalimantan Tengah

Langkah serupa diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang memberikan paket keringanan berupa diskon serta penghapusan denda PKB.

Melalui program ini, denda keterlambatan PKB serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan secara total.

Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melunasi pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Selain bebas denda, Pemprov Kalteng juga menyertakan skema potongan pokok pajak bagi yang membayar sebelum jatuh tempo:

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan angin segar yang cukup panjang bagi warganya dengan menggelar program insentif keringanan pajak yang berlaku hingga Desember 2026.

Terdapat empat skema kemudahan utama yang disediakan untuk masyarakat, antara lain:

5. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu menawarkan paket pembebasan menyeluruh untuk denda PKB serta tunggakan pajak lama.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki riwayat menunggak diinformasikan hanya perlu melunasi pembayaran pajak untuk satu tahun berjalan saja.

6. Bali

Bagi masyarakat di Pulau Dewata, pemutihan pajak didasarkan pada Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 mengenai Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Formula pemotongan nilai pokok PKB di Bali dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan tingkat kepatuhan wajib pajak:

Editor : Iwan Arfianto
#pemutihan denda pajak kendaraan #pemutihan pajak #pajak kendaraan bermotor #pemutihan pajak kendaraan