RADAR KUDUS — Jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diwarnai drama teknis yang tidak biasa.
Ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak gelap gulita akibat aliran listrik yang mati secara tiba-tiba di tengah-tengah agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Insiden mati lampu tersebut terjadi justru pada momen yang sangat krusial. Saat itu, Nadiem Makarim yang berdiri di podium terdakwa sedang memaparkan salah satu alat bukti utama yang ia klaim dapat mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bukti yang dimaksud adalah transkrip percakapan pribadi antara dirinya dengan sosok bernama Ibam Arief yang terjadi pada Agustus 2020 silam.
Matinya fasilitas pendingin ruangan dan sistem pengeras suara (*sound system*) secara mendadak membuat suasana di dalam ruang sidang sempat riuh.
Petugas keamanan pengadilan dan tim teknis langsung bergerak cepat untuk memeriksa panel sekring utama guna mencari tahu sumber kegagalan daya tersebut.
Mengingat pemadaman listrik ini terjadi tepat ketika Nadiem membongkar isi obrolan sensitif tahun 2020 yang diklaim sebagai kunci pembelaannya, perhatian publik langsung tersedot hebat.
Di ranah media sosial, cuplikan video detik-detik matinya listrik ruang sidang tersebut langsung viral dan memicu perdebatan sengit di kalangan warganet.
Banyak pihak yang mempertanyakan keandalan fasilitas infrastruktur di pengadilan sekalas Tipikor Jakarta.
Sebagian warganet menganggap peristiwa ini murni sebagai gangguan teknis atau korsleting biasa, namun tidak sedikit pula yang berspekulasi liar dan mengaitkannya dengan teori konspirasi untuk menjegal poin-poin pembelaan sang mantan menteri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan keterangan resmi yang mengindikasikan adanya unsur sabotase atau kesengajaan dari pihak tertentu di balik insiden tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, gangguan daya ini diduga kuat berasal dari lonjakan beban sirkuit internal gedung.
Setelah sempat tertunda selama beberapa saat demi menunggu pulihnya aliran listrik dan sistem dokumentasi sidang digital, majelis hakim akhirnya kembali membuka persidangan yang sempat skors.
Nadiem Makarim pun diizinkan untuk melanjutkan pembacaan berkas pleidoinya guna mempertahankan hak-hak hukumnya di hadapan meja hijau, sementara pengawalan di sekitar area ruang sidang diperketat untuk mencegah potensi gangguan susulan. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna